Ketua KPU Banjarmasin Tersangka

Polres Banjarbaru akan Lakukan Upaya Paksa, Bila Ketua KPU Banjarmasin Tak Kooperatif

Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan akan melakukan upaya paksa, bila Ketua KPU Banjarmasin, GM, yang diduga melakukan tindak asusila tidak kooperatif

Penulis: Aprianto | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/APRIANTO
ILUSTRASI - Kantor Polres Banjarbaru di Jalan A Yani, Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan. 

BANJARMASIN POST.CO.ID, BANJARBARU - Polres Banjarbaru Kalimantan Selatan akan melakukan upaya paksa, bila Ketua KPU Banjarmasin, GM, yang diduga melakukan tindak asusila tidak kooperatif.

Kapolres Banjarbaru, AKBP Doni Hadi Santoso, melalui Kasubag Humas, AKP Siti Rohayati, mengatakan, pemanggilan pertama sebagai saksi, GM, kooperatif.

"Untuk pemanggilan kedua sebagai tersangka, namun masih belum ditetapkan jadwalnya. Namun, dalam pekan ini juga," kata Siti Rohayati, Senin, (27/1/2020).

Ditegaskannya bahwa bila pemanggilan ini sampai kedua kali diabaikan, maka untuk pemanggilan ke tiga bisa dilakukan upaya paksa.

Polres Banjarbaru akhirnya menetapkan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Banjarmasin, GM, sebagai tersangka dugaan kasus pencabulan.

BREAKING NEWS: Diduga Lakukan Pencabulan, Ketua KPU Banjarmasin Ditetapkan Polisi Sebagai Tersangka

Polres Banjarbaru Belum Tahan Ketua KPU Banjarmasin, Diduga Lakukan Pencabulan

Dua Warga Aceh Pembawa Sabu Ini Dicokok di Bandara Syamsudin Noor Kalsel, Sabu Ada di Dalam Sepatu

NEWSVIDEO: Puluhan Toko PPS Disiapkan untuk Jemaah Haul Guru Sekumpul

Kehidupan Teddy & Lina Sebenarnya Dibongkar Tetangga, Lepas dari Sule, Ibu Rizky Febian Jadi Begini

Diketahui, Kapolres melalui Kasubag Humas, telah membenarkan terkait dengan penetapan tersangka kepada Gusti Makmur.

“Informasi dari Kasat Reskrim sudah diadakan gelar perkara dan sudah dilayangkan surat pemeriksaan kembali sebagai tersangka,” kata Kasubag Humas, Senin (27/1/2020).

Penetapan tersangka ini menurutnya setelah dilakukan rangkaian penyelidikan dan penyidikan setelah menerima laporan dari orang tua korban pada 25 Desember 2019.

Surat pemanggilan pertama kepada tersangka, awalnya sebagai saksi.

Kemudian, pada pemanggilan kedua, sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sebelumnya, Polres Banjarbaru sudah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

Awalnya, Ketua KPU Banjarmasin ini masih berstatus terlapor.

Seiring naiknya status perkara dari penyelidikan ke penyidikan, polisi terus berupaya mengantongi dua alat bukti pencabulan hingga akhirnya menetapkan GM sebagai tersangka. (Banjarmasinpost.co.id/Aprianto)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved