Kriminalitas Kalteng
Tim Satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin Amankan 1.400 Batang Kayu Ilegal di Kapuas, 2 Orang Diamankan
Tim Satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin mengamankan 1.400 batang kayu ilegal hasil pembalakan liar di perairan wilayah Kabupaten Kapuas
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Didik Triomarsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Tim Satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin mengamankan 1.400 batang kayu ilegal hasil pembalakan liar di perairan wilayah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah akhir pekan tadi.
Sebanyak kurang lebih 1.400 batang kayu campuran tanpa dokumen hasil pembalakan liar berhasil diamankan tim 2FQR Lanal Banjarmasin.
Dua orang terduga pelaku pembalakan liar pun diamankan, yakni lelaki berinisial SG (31) dan SH (26).
Selain itu diamankan pula sejumlah barang bukti berupa beberapa tas berisi pakaian dan perlengkapan pribadi milik terduga yang diamankan beserta kelotok dan perahu kecil bermesin yang digunakannya.
• Sakit Hati Istri Lihat Suami Tercinta Dibantai di Depan Mata, Teras Rumah Ditemukan Barcak Darah
• Niat Hadiri Haul ke-15 Guru Sekumpul, Guru Honorer Ini Rela Berangkat Jauh-jauh dari Polewali Mandar
• 4 Karyawan PT Nipsea Paint and Chemicals Diamankan, Gelapkan Ribuan Kaleng Cat Milik Perusahaan
• Polres & Dinkes Kotabaru Obok-obok Toko Farmasi dan Pasar Cari Masker, Sejumlah Mini Market Kosong
Serta beberapa tas berisi peralatan milik pelaku lainnya yang berhasil kabur sebelum tim 2FQR Lanal Banjarmasin tiba di TKP.
Komandan Lanal Banjarmasin, Kolonel Laut (P) Sandharianto melalui Palaksa Lanal Banjarmasin Mayor Laut (P) Iwan Hendra Susilo kepada banjarmasinpost.co.id, Kamis (5/3/2020) membeberkan keberhasilan tim satgas Gabungan TNI AL Banjarmasin menggagalkan praktek illegal Logging di daerah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.
"Keberhasilan penggagalan praktek illegal logging di perairan Kapuas ini merupakan salah satu dari tugas pokok Lanal Banjarmasin melalui Posal dan Posmat jajarannya," katanya.
Yakni, lanjutnya, pengumpulan dan penyajian data Intelijen Maritim, dukungan Operasi Keamanan Laut terbatas serta Pembinaan Potensi Maritim.
"Tindakan penggagalan praktek illegal Logging ini juga merupakan pencapaian tugas dan wewenang TNI AL sesuai UU Pelayaran nomor 17 tahun 2008 tentang kewenangan TNI AL di perairan Yuridiksi Indonesia, termasuk di perairan pedalaman atau di sungai," jelasnya.
Sebanyak kurang lebih 1.400 batang kayu campuran tanpa dokumen hasil pembalakan liar berhasil diamankan tim 2FQR Lanal Banjarmasin di wilayah perairan yang berlokasi di Kecamatan Mantangai, Kabupaten Kapuas.
"Seluruh barang bukti hasil tangkapan tersebut akan diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada pihak yang berwenang dalam hal ini Dinas Kehutanan Propinsi Kalimantan Tengah," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
