Berita Kalteng

VIDEO Jual Gula Refinasi dan Beras Tanpa Izin, Mulyadi Ditangkap Polisi

Gerebek Gudang di Jalan Jalan Tingang VI Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya, Polisi amankan gula rafinasi dan beras oplosan.

Tayang:
Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Jajaran Kepolisian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, menangkap, Mulyadi alias Ady (40) seorang karyawan swasta , warga Jalan Bukit Keminting Palangkaraya, Rabu (11/3/2020).

Tersangka, Ady, diamankan polisi, karena memperdagangkan gula kristal rafinasi merupakan barang pengawasan tanpa adanya izin dan tidak ada label sebanyak 2,5 ton dan ratusan kilogram beras yang disimpan di gudang miliknya di Jalan Tingang VI Kelurahan Bukittunggal, Kecamatan Jekanraya, Palangkaraya.

Bukan hanya gula, pelaku juga menjual beras yang dioplos dan dijual dalam karung bodong yang tanpa menyertakan penjelasan pembuatan barang, ukuran, berat atau isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan akibat sampingandan lainnya yang harusnya di pasang di karung.

Kabid Humas Polda Kalteng, Kombes Pol Hendra Rochmawan dan Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Kalteng, AKBP Teguh Widodo dan Kasubdit Bayu Wicakcono, yang masuk dalam Tim Satgas Mavia Pangan Polda Kalteng, serta Kabid Perdagangan Dalam Negeri Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kalteng, Jenta, melalukan ekspos kasus tersebut di Mapolda Kalteng.

VIDEO Lomba Fashion Show dari Bahan Daur Ulang di SMAN 8 Banjarmasin

VIDEO Begini Kondisi Pusat Kuliner Mabuun Kabupaten Tabalong Sekarang

Ruben Onsu Berpisah dari Betrand Peto Sampai Nangis, Suami Sarwendah Relakan Koko Pergi untuk Ini

Keterlibatan Rezky Aditya atas Kesuksesan Jihane Almira Terungkap, Suami Citra Kirana Lakukan Ini

Keterangan Hendra Rochmawan, tersangka memperdagangkan barang yang ditetapkan sebagai barang dalam pengawasan berupa gula kristal rafinasi tanpa memiliki perizinan yang tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang mermuat nama barang.

Juga ukuran, berat/isi bersih atau netto, komposisi, aturan pakai, tanggal pembuatan,
akibat sampingan, nama dan alamat pelaku usaha serta keterangan lain untuk
penggunaan yang menurut ketentuan harus dipasang/ dibuat.

"Dia juga memperdagangkan beras yang sama juga tidak mencantumkan tanggal kadaluwarsa atau jangka waktu penggunaan/pemanfaatan yang paling baik atas barang tertentu tidak memasang label atau membuat penjelasan barang yang memuat nama barang, ukuran, berat/isi bersih atau netto, serta komposisi," ujarnya.

VIDEO Pengusaha Waralaba Tolak Pemasangan Tapping Box yang Dilakukan Bakeuda Pemko Banjarmasin

Tak Takut Virus Corona, Vin Diesel Sebut Fast and Furious 9 Tak Akan Ditunda

Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Kalteng, Teguh Widodo menegaskan, akibat tindakan pelaku pihaknya mengenakan, Pasal 110 atau Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun denda paling banyak Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Juga, melanggar Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf i Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen di pidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2.000.000.000,00 (dua miliar ruplah). (banjarmasinpost.co.id /faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved