Wabah Virus Corona
Covid-19 Infeksi 27 Orang Lagi, Total Kasus Virus Corona di Indonesia Jadi 96
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA -Kasus virus corona di Indonesia kembali bertambah. Saat ini, total kasus covid-19 di negara ini menjadi 96. Terdapat tambahan 27 kasus serangan virus corona kepada warga Indonesia.
Juru bicara penanganan virus Corona Achmad Yurianto mengatakan, kasus positif Covid-19 di Indonesia per Sabtu (14/3/2020) siang mencapai 96.
Jumlah itu bertambah 27 dari sehari sebelumnya atau Jumat (13/3/2020).
"Ini didapatkan dari tracing yang kita kerjakan secara masif," kata Yuri di Gedung BNPB, Jakarta, Sabtu.
• Viral Anak Pemulung ke Masjid Berpakaian Bagus dan Shalat Tepat Waktu, Bikin Haru, Sang Ibu Dandani
• Seleksi 141 Calon Paskibra Tabalong, Sertu Sumaadi : Tidak Ada Intervensi dan Titipan
• Keluhan Warga Pantai Cabe Disikapi Dewan Tapin, Gedung DPRD Tapin Dilengkapi Petugas Piket Aspirasi
• Dampak Virus Corona, Anies Baswedan Liburkan Sekolah 2 Pekan, Wali Kota Surakarta : KLB Corona
• Pesta Pantai Pagatan Tanahbumbu Bertabur Artis dan Band Ibukota, Juga Ada Wika Salim
Dari jumlah itu, sebanyak delapan pasien dinyatakan sembuh. Pasien dinyatakan sembuh setelah dua kali negatif pada pemeriksaan virus corona.
"Indikasinya tidak ada keluhan fisik dan dua kali pemeriksaan virus dinyatakan negatif," ujar Yuri.
Menurut Yuri, Covid-19 bisa sembuh karena peningkatan imun tubuh.
Dia menegaskan, pasien yang meninggal karena ada faktor penyakit pendahulu. Hingga kini jumlah pasien yang meninggal sebanyak lima orang.
Dalam kesematan itu, Yuri mengatakan, pemerintah tak lagi melakukan penelusuran atau tracing dari satu kasus Covid-19 dengan cara yang saat ini dilakukan.
Pemerintah, kata dia, sudah merumuskan cara lain untuk mempercepat penemuan kasus positif Covid-19 melalui pembentukan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19.
Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meneken Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019. Keppres itu diteken pada Jumat (13/3/2020).
• Nikita Mirzani Cium Didi Riyadi dan Buat Billy Syahputra Histeris, Nasib Ayu Ting Ting?
• Video Nia Ramadhani & Jessica Iskandar Nyanyi Pakai Piyama Seksi Disorot, Ini Aksi Istri Ardi Bakrie
• Dari Kaltara Pelaku Masuk Kalsel dengan Pajero Putih, di dalamnya Ditemukan Ratusan Paket Sabu
"Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden," demikian bunyi Pasal 2 keppres yang telah diunggah di website resmi Sekretariat Negara.
Gugus Tugas diketuai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Doni Monardo.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "UPDATE: Bertambah 27, Total Kasus Positif Covid-19 di Indonesia Jadi 96"
Penulis : Ihsanuddin