Berita Banjar
Hindari Potensi Masalah dalam Rekrutmen PPK/PPS, Begini Saran Bawaslu Banjar
Hindari Potensi Masalah dalam Rekrutmen PPK/PPS, Begini Saran Bawaslu Kabupaten Banjar
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, MARTAPURA - Rekrutmen anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang dilakukan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Banjar, Kalimantan Selatan (Kalsel), turut dicermati dan dipantau oleh Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) setempat.
"Dalam konteks tugas kami sesuai pasal 30 huruf a point 1 yakni pengawasan dalam rekrutmen PPK dan PPS yang dilakukan oleh KPUD Banjar, kami sudah melakukan langkah-langkah pencegahan guna menghindari persoalan-persoalan yang muncul di kemudian hari," ucap Komisioner Bawaslu Banjar bidang Penanganan Pelanggaran, Muhammad Syahrial Fitri SH MH, Minggu (15/3/2020).
Salah satunya, sebut Syahrial, mengirim surat imbauan kepada KPUD Banjar untuk mengidentifikasi para peserta yang mengikuti rekrutmen tersebut sebagaimana persyaratan-persyaratan yang ada pada Undang-undang 10 tahun 2016.
Di antaranya menyangkut keanggotaan partai politik (parpol) dari mereka yang diduga menjadi pengurus atau anggota parpol berdasar data. Misalnya ada data berupa SK dari parpol, maka harus dicermati, diteliti, dan dilakukan sebuah proses penilaian.
• Puncak Pekan QRIS Nasional 2020, Bank Indonesia Targetkan 15 Juta Pedagang Bertransaksi Non Tunai
• AHY Terpilih Jadi Ketua Umum Partai Demokrat Gantikan SBY, Ini Profil Suami Annisa Pohan Itu
• Akhirnya Cristiano Ronaldo Buka Suara Soal Wabah Virus Corona, Pemain Juventus Itu Tulis Pesan Haru
• Menteri BUMN Erick Thohir Jalani Tes Virus Corona Hari Ini Pasca Menhub Budi Karya Positif Covid-19
Dalam hal ini Bawaslu Banjar juga aktif melakukan tanggapan per tahapan dalam pelaksanaan rekrutmen PPK dan PPS. Tiap nama-nama yang muncul yang masuk ke tahapan berikutnya, Bawaslu melakukan pencermatan.
"Ketika ada dugaan yang bersangkutan sebagai anggota/pengurus parpol maka akan melakukan sebuah proses tanggapan kepada KPU untuk melakukan penelitian. Namanya pun kami sampaikan," sebut Syahrial.
Pihaknya juga mencermari persoalan rangkap jabatan aparatur desa dalam keanggotaan PPK/PPS. Ini merujuk ketentuan Undang-undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa. "Juga diatur dalam perbup Banjar yang secara jelas menyatakan bahwa mereka yang menjadi bagian dari aparatur desa tidak diperkenankan rangkap jabatan," sebutnya.
Tekait hal itu pihaknya juga sudah melakukan upaya yakni mengingatkan dan mengimbau KPU Banjar melalui surat. "Kami menyarankan untuk melakukan konsultasi ke KPU provinsi apakah mereka yang berstatus sebagai aparatur desa atau pendamping desa dimungkinkan untuk menjabat sebagai anggota PPK dan PPS," ucap Syahrial.
Tentu ada pertimbangan-pertimbangan terkait pelaksanaan kerja saat pilkada serentak 23 September 2020 nanti. Peran aktif semua penyelenggara secara hierarki tentu diharapkan. Karena itu dikhawatir ketika rangkap jabatan, tidak fokus terhadap pekerjaannya sehingga akan berdampak pada munculnya persoalan-persoalan.
• Direktur RSUD Ulin Banjarmasin Sebut 3 Pasien Baru Masuk Ruang Isolasi, Suciati: Gejala Batuk Pilek
• Khawatir Aparatur Desa Jadi Anggota PPK/PPS, Begini Upaya Dinas PMD Banjar
• Ramai Virus Corona, Anggota DPR RI Dapil Kalsel Ini Curhat ke Menkes Terawan
Hal itu dimungkinkan karena yang bersangkutan bertanggung jawab kepada institusi asal sekaligus bertanggung jawab pada tugas baru sebagai anggota PPK/PPS. "Menurut penilaian kami, ketika ada rangkap jabatan, tidak menutup kemungkinan akan menghambat proses pelaksanaan tugas dan fungsi di lapangan dalam menyukseskan pilkada 2020," tandasnya.
Ia menegaskan fokus Bawaslu melihat kecenderungan potensi masalah. "Kami melangkah lebih maju. Ketika melihat ada kecenderungan potensi masalah, kami langsung menyampaikannya," kata Syahrial.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/muhammad-syahrial-fitri-sh-mh-komisioner-bawaslu-banjar.jpg)