Berita Hulu Sungai Tengah
Pemkab Hulu Sungai Tengah Berencana Kerja Sama dengan Perbankan untuk Penyediaan Tapping Box
Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), rencananya melakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Pemerintah Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), rencananya melakukan pemasangan tapping box atau alat perekam transaksi di sejumlah restoran.
Meski demikian, pelaku usaha belum mengetahui wacana ini.
Misalnya saja Andika, pemilik Hero Cafe, mengaku belum mengetahuinya.
"Kalau rencana itu, memang belum tahu saya," bebernya.
Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah, Alipansyah, belum lama tadi mengatakan pihaknya masih mengurus kerja sama dengan perbankan untuk penyediaan tapping box.
Sementara itu, pelaku usaha juga masih disosialisasi.
• Virus Corona Merebak, Permintaan Sarang Burung Walet di Kalteng Melonjak, 1 Kg Capai Rp 11 Juta
• Dua Desa di Kabupaten Tapin Dapat Infrastruktur Air Bersih, Warga Tak Akan Kesulitan Saat Kemarau
• Pemerintah Kabupaten Banjar Tetapkan Status Siaga Darurat Virus Corona Selama 3 Bulan
• VIDEO Kai Api, Mantan Atlet Lari Kini Jadi Penghibur di Siring Menara Pandang Banjarmasin
• Tak Terawat, Sungai Menuju Danau Mina Tirta di Pelaihari Bakal Dinormalisasi
• Kemesraan Zaskia Gotik & Sirajuddin Mahmud di Momen Spesial Ini, Via Vallen - Siti Badriah Bereaksi
Bahkan teranyar, anggota DPRD HST menghendaki pemasangan tappingg box juga dilakukan di hotel.
"Kami masih mengurus MoU. Karena ini melibatkan perbankan sebagai penyedia alatnya," bebernya.
Pada 2019, tanpa tapping box untuk pajak daerah perhotelan ditarget Rp 107 juta, tercapai realisasi Rp 175 juta.
Kemudian pajak restoran ditarget Rp 850 juta, sedangkan realisasinya Rp 900 juta.
Untuk pajak restoran yang dikenakan merupakan rumah makan atau restoran dengan omzet tak kurang dari Rp 4 juta per bulan dengan tarif pajak restoran dan rumah makan sebesar lima persen.
Hal ini bedasarkan Perda Nomor 14 Tahun 2017 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2012 tentang Pajak Restoran di HST. (Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)