Berita Tabalong

Kepala BPJS Tabalong Ideham Halik Imbau Peserta BPJS Tepat Waktu Membayar Iuran

Keikutsertaan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan )Kalsel) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)

Penulis: Reni Kurnia Wati | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/RENI KURNIAWATI
Pelayanan BPJS di Kabupaten Tabalong, Kalsel, Selasa (17/3/2020). 

BANJARMASINPOST.CO.ID, TANJUNG – Keikutsertaan warga Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan )Kalsel) dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) melalui Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) secara mandiri cukup tinggi.

Hal ini menandakan bahwa kesadaran masyarakat untuk ikut serta menjadi peserta secara mandiri juga baik.

Namun sayangnya, banyak juga peserta BPJS secara mandiri yang menunggak dalam pembayaran.

Dari 229.778 jumlah peserta di Kabupaten Tabalong, untuk mandiri berjumlah 30.896 peserta, data ini per 10 Januari 2020.

Kepala BPJS Tabalong, Ideham Halik, Selasa (17/3/2020), mengatakan, penunggakan ada sekitar 30 hingga 40 persen dari peserta mandiri dengan jumlah penunggakan beragam.

Dirinya mengimbau kepada seluruh peserta BPJS untuk bisa tepat waktu dalam melakukan pembayaran, dengan demikian tidak menjadi beban ketika ada yang ingin kembali menggunakan BPJS.

Virus Corona Merebak, Permintaan Sarang Burung Walet di Kalteng Melonjak, 1 Kg Capai Rp 11 Juta

Setelah Danau Matahari, Ini Calon Wisata Baru di Kabupaten Tanahlaut

DPRD Kalsel Dukung Pemprov Dalam Penggunaan Anggaran Tanggapi Ancaman Covid-19

Sebanyak 21 Instansi Berikan Pelayanan di Mal Pelayanan Publik Kabupaten Tabalong

Pemkab Hulu Sungai Tengah Berencana Kerja Sama dengan Perbankan untuk Penyediaan Tapping Box

Kondisi Kandungan Vanessa Angel Saat di Tahanan Dijelaskan Doddy Sudrajat, Istri Bibi Disebut Ini

Jika memiliki tunggakan sebelum menggunakan BPJS, harus melunasi tunggakan terlebih dulu.

“Kecuali jika tunggakan lebih dari dua tahun maka tunggakan dua tahun akan dihapuskan, sudah menjadi peraturan dari pusat,” ujarnya.

Saat ini jumlah peserta 229.778 orang per Januari 2020, dari peserta mandiri 30.896 peserta, peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) bersumber dari APBN 6.3076 peserta, PBI dari APBD berjumlah 71.658, swasta berjumlah 38.682 peserta dan untuk TNI Polri dan ASN berjumlah 25.466 peserta.

Penerima Bantuan Iuran (PBI) dari Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Daerah Kabupaten Tabalong merupakan bantuan dari pemerintah untuk warga dalam pembayaran iuran BPJS dengan fasilitas kelas 3.

Jika menggunakan program ini, peserta tidak bisa naik kelas seperti untuk kelas mandiri.

Menyinggung mengenai adanya keputusan MA mengenai pembatalan kenaikan iuran, saat ini BPJS masih menunggu pusat untuk penerapannya.

Saat terjadi kenaikan iuran pada awal tahun 2020, memang banyak peserta yang turun kelas baik dari kelas 1 dan 2 turun menjadi kelas 3.

Dan dengan rencana kembalinya iuran BPJS menggunakan tarif lama, jika ada peserta yang ingin naik kelas kembali, maka BPJS juga sudah siap.

Saat ini, pelayanan BPJS tidak hanya berada di kantor induk di Desa Mabuun, namun juga ada di Mal Pelayanan Publik (MPP). (Banjarmasinpost.co.id/Reni Kurniawati)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved