Berita Nasional

Puasa & Idulfitri dalam Masa Darurat Virus Corona, BNPB Perpanjang Kondisi Darurat Menjadi 91 Hari

Pemerintah melalui BNPB memperpanjang masa darurat Virus Corona atau Covid-19 menjadi 91 hari.

Editor: Murhan
banjarmasinpost.co.id/nurholis huda
Suasana Shalat Idul Fitri di Lapangan Murjani Banjarbaru, Rabu (5/6/2019). Tahun ini, Idul Fitri masuk dalam masa darurat Virus Corona 

BANJARMASINPOST.CO.ID - Pemerintah melalui BNPB memperpanjang masa darurat Virus Corona atau Covid-19 menjadi 91 hari. Artinya Puasa dan Idulfitri di Indonesia bakal kondisi darurat virus corona.

Pemerintah Indonesia memutuskan memperpanjang masa darurat menjadi 91 hari. Artinya masa darurat virus corona di Indonesia ini masih akan berlangsung hingga 29 Mei 2020.

Oleh sebab itu masyarakat Indonesia dipastikan akan menjalani bulan puasa dan merayakan Idul Fitri di tengah kondisi Virus Corona. Sebab, Idulfitri akan jatuh pada 24 Mei 2020.

Hal ini disampaikan pemerintah melalui Badan nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).

Angka Perceraian di China Melonjak Saat Virus Corona Mewabah, Diindikasi Imbas Kelamaan Dikarantina

Fakta Tak Terduga Tingkat Kematian di Wuhan China Imbas Virus Corona, Bandingkan dengan Indonesia!

Ustadz Abdul Somad: Masjid Ditutup, Kenapa Airport Tidak? UAS Sentil Penanganan Virus Corona

Sebelumnya BNPB telah menyatakan telah memperpanjang masa darurat virus corona di Indonesia.

Masa darurat virus corona awalnya berlaku sejak 28 Januari hingga 28 Februari 2020.

Namun pada kenyataannya, jumlah pasien positif virus corona di Indonesia makin bertambah.

Akhirnya pemerintah pun sepakat untuk memperpanjang masa darurat virus corona menjadi 91 hari hingga 29 Mei 2020.

Dalam surat keputusan bernomor 13.A Tahun 2020 yang ditandatangani oleh Kepala BNPB, Doni Monardo, disebutkan bahwa pemberlakuan perpanjangan masa darurat ini karena penyebaran virus corona yang semakin meluas dan menyebabkan jatuhnya korban jiwa.

Selain itu, penyebaran virus bisa berimplikasi pada kerugian harta benda, dampak psikologis pada masyarakat, serta mengancam, dan mengganggu kehidupan masyarakat.

"Perpanjangan Status Keadaan Tertentu sebagaimana dimaksud dalam diktum kesatu berlaku selama 91 (sembilan puluh satu) hari, terhitung sejak tanggal 29 Februari 2020 sampai dengan tanggal 29 Mei 2020," demikian bunyi putusan tertanggal 29 Februari 2020 itu.

Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Agus Wibowo, status darurat bencana akibat virus corona awalnya ditetapkan pada 28 Januari 2020.

"Bahwa status keadaan tertentu penanganan darurat itu sudah ditetapkan oleh kepala BNPB pada 28 Januari 2020, saat rapat koordinasi di Kemenko PMK untuk memulangkan para WNI dari Wuhan, China," ujar Agus saat konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Selasa (17/3/2020).

Alasan penetapan saat itu menurut Agus, karena pemerintah pusat dan pemerintah daerah belum menentukan status keadaan darurat.

Status keadaan darurat terdiri dari tiga kondisi.

Halaman
123
Sumber: TribunStyle.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved