Berita Banjarbaru
VIDEO Penanganan Covid-19, Pemko Banjarbaru Siap Gelontorkan Rp 16,7 Miliar dari Dana ini
Penanganan Covid-19, Pemko Banjarbaru Siap Gelontorkan Rp 16,7 Miliar dari Dana ini
Penulis: Aprianto | Editor: Eka Dinayanti
Selain DAK, Jainudin menambahkan bahwa sesuai arahan pemerintah pusat, anggaran darurat penanganan Corona juga bisa bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Insentif Daerah (DID) serta dana tidak terduga.
"Dalam pengelolaan anggaran terkait Covid 18 ini. Kami akan berpegangan pada dasar hukum pemerintah pusat. Termasuk dari Peraturan Menteri Keungan (PMK) yang sudah dirilis pada 16 Maret lalu," ujarnya lagi.
Dijelaskannya bahwa PMK No 19/PMK.07/2020 tentang penyaluran DBH (Dana Bagi Hasil), DAU, DID Tahun Anggaran 2020 dalam rangka penanggulanfan Covid-19 ini.
(banjarmasinpost.co.id/Rian)