Berita Banjarmasin
VIDEO Terlibat Pungli, Mantan Kades dari HSS Ini Dituntut 8 Tahun
Mantan Kepala Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Alimubarak dituntut 8 tahun
Penulis: Irfani Rahman | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kasi Pidsus Kejari HSS Raj Boby menuntut Alimubarak Mantan Kepala Desa Ida Manggala Kecamatan Sungai Raya Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS)selama delapan tahun penjara potong masa tahanan.
Tuntutan itu dibacakan langsung oleh Raj Boby yang bertindak sebagai Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada sidang lanjutan dengan pembacaan tuntutan, Senin (6/4/2020) siang.
Selain dituntut delapan tahun penjara, terdakwa juga dikenakan denda Rp 500 juta , subsider enam bulan kurungan penjara. Dan barang bukti uang dirampas oleh negara.
Dalam tuntutannya JPU mengungkapkan yang memberatkan perbuatan terdakwa bertentangan dengan program pemerintah dan yang meringankan yakni terdakwa mengakui perbuatannya.
Sidang yang berlangsung dengan teleconfrence ini dipimpin hakim Purjana SH dan dilanjutkan minggu depan dengan materi pembacaan pembelaan.
• VIDEO Lakukan Pungli ke Sopir Truk, Mantan Kades di Kabupaten Hulu Sungai Selatan Ini Jadi Terdakwa
• Ini Fakta Pungli Pantai Batakan, Preman Datang Setelah Penjaga Loket Meninggalkan Pos
• Lakukan OTT, Satgas Saber Pungli Jaring 3 Pelaku dan Sita Uang Jutaan Rupiah
Sebelumnya, dalam dakwaan yang dibacakan JPU Raj Boby terdakwa telah melakukan pungutan liar (pungli) pada angkutan tangki Bahan Bakar Minyak (BBM) yang melintasi desa yang dipimpinnya. Pungli dilakukan Alimubarak sejak September 2017.
Menurut Raj, pungutan dilakukan berdasarkan peraturan desa (perdes) yang dibuat terdakwa tanpa melibatkan pihak terkait termasuk kecamatan.
Pada pungutan yang dilakukan Alimubarak dibantu beberapa anak buahnya di lapangan. Hasil pungutan setiap harinya bervariasi.
Uang hasil pungutan disetor langsung ke Alimubarak. Dan oleh Alimubarak hanya dicatat dalam buku catatan pribadi.Hal ini mengakibatkan negara dirugikan sebesar Rp 602.694.000. (banjarmasinpost.co.id /irfani rahman)