Berita Kalteng
Perketat Pengawasan Angkutan Pendistribusian Bahan Pokok, ini Kata Disdagperinkop Kapuas
pelaku usaha yang membeli atau mendistribusikan barang dari tujuan wilayah Kapuas agar menunjukan surat jalan kepada petugas posko simpul COVID-19
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Surat edaran untuk memperketat angkutan distribusi bahan kebutuhan pokok telah dikeluarkan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kapuas melalui Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disdagperinkop dan UKM).
Yakni, pengawasan terkait sarana angkutan pendistribusian bahan kebutuhan pokok (Bapok) dan bahan kebutuhan penting (banting) serta kebutuhan lainnya yang memasuki wilayah Kabupaten Kapuas.
Plt Kepala Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas, Batu Panahan, Jumat (10/4/2020) mengatakan kebijakan ini sesuai instruksi bupati untuk posko simpul perbatasan.
• Sepasang Kekasih Tanpa Busana Tewas di Kontrakan, Polisi Curiga Cairan Lambung Korban
• Datangi Rumah Gisella Anastasia, Gading Marten Dirumah Aja Temani Gempi
• Rincian 369 PNS Terdeteksi Virus Corona, BKN Sebut Tak Semua Positif Covid-19
Baik itu di Jalan Trans Kalimantan Kilometer 14 Anjir Serapat Kapuas Timur maupun di Kecamatan Basarang. Sehubungan upaya pencegahan COVID-19 yang terus gencar dilakukan.
"Kepada para pelaku usaha yang melakukan pembelian atau pendistribusian barang dari arah Banjarmasin maupun Palangkaraya dengan tujuan wilayah Kapuas agar dapat menunjukan surat jalan, atau invoice pembelian barang kepada petugas posko simpul COVID-19," katanya.
Dilanjutkannya, jika dalam proses pendistribusian terjadi kendala di pos simpul perbatasan agar bisa berkoordinasi dengan Disdagperinkop dan UKM Kabupaten Kapuas.
Pihaknya pun mengharapkan para pelaku usaha di wilayah Kabupaten Kapuas bisa menyampaikan informasi ini kepada para pelaku usaha dari mana asal barang tersebut.
"Ini perlu diketahui juga oleh para sopir angkutan yang mendistribusikan barang-barang tersebut," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/ady)
