Wabah Corona di Kalsel
Calon Pengantin di Kabupaten Balangan Harus Bermasker untuk Cegah Corona
Ada beberapa mekanisme baru yang menjadi peraturan kepada calon pengantin saat pandemi virus corona atau Covid-19 di Kabupaten Balangan, Kalsel.
Penulis: Isti Rohayanti | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PARINGIN - Tepat pada tanggal 1 April 2020 , seluruh Kantor Urusan Agama (KUA) di Indonesia serentak mengikuti surat edaran dari Kementerian Keagamaan RI perihal mekanisme pendaftaran calon pengantin saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini.
Begitupun di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan ( Kalsel ), semua KUA mengikuti arahan tersebut.
Pendaftaran calon pengantin tak lagi ke KUA, melainkan cukup via daring melalui aplikasi Simkah.
Kepala KUA Paringin, Syahrudin. Senin (13/4/2020), menerangkan, ada beberapa mekanisme baru yang menjadi peraturan kepada calon pengantin saat ini.
Sejak awal April 2020, jumlah orang yang terlibat dalam pernikahan pun paparnya telah dibatasi, maksimal hanya 10 orang.
Kurang dari itu, asalkan memenuhi syarat, maka pernikahan telah bisa dilaksanakan.
• Pernikahan Usia Dini di Halong Tak Tercatat di KUA, Kemenag Balangan: Dispensasi Pengadilan Tiada
• Tim Gugus Tugas Covid 19 Balangan Bagikan Masker Sembako pada Warga Terdampak
• Tangani Dampak Covid-19, Pemkab Balangan Alokasi Dana Stimulus Rp 1,5 M untuk Peternak
• Gugus Tugas Covid-19 Balangan Siapkan Dana untuk UPPD dan Petani Karet
Saat ini, ujar Syahrudin, pihaknya hanya melayani pernikahan yang telah didaftarkan pada Maret 2020 karena belum keluar edaran mekanisme baru.
Akan tetapi, pernikahan yang seharusnya digelar di rumah, terpaksa harus dilakukan di Kantor KUA.
"Maret 2020, ada 13 calon pengantin yang mendaftarkan pernikahan. Jadi, mau tidak mau, kami juga melangsungkan pernikahan tersebut. Tentunya, sesuai standar yang berlaku dan harus di Kantor KUA," ucap Syahrudin.
Tercatat, pernikahan terkahir yang akan digelar pada saat pandemi virus corona atau Covid-19 ini adalah pada tanggal 17 April nanti di KUA Paringin.
Setelah itu, tak ada pelayanan pernikahan, baik di KUA maupun di rumah, hingga kondisi dinyatakan kondusif dari pandemi virus corona atau Covid-19 atau keluarnya surat edaran baru dari Kementerian Agama RI.
Lebih lanjut tambahnya, para calon pengantin yang datang ke KUA untuk dinikahkan, juga harus mengikuti peraturan.
Di antaranya, saat pernikahan berlangsung, mempelai laki-laki dan perempuan mengenakan sarung tangan.
Selain itu, masker atau cadar yang bisa dipakai oleh mempelai perempuan.
• Disdik Balangan Imbau Siswa SD Tidak Menikah Dini, Lanjutkan Pendidikan hingga SLTA
• Bantu Warga Terdampak, Pemkab Balangan Siapkan Anggaran Rp 15 Miliar
• Cegah Covid-19, Balangan Buka 3 Posko Pemeriksaan Suhu Tubuh di Perbatasan
• Polres Balangan Berikan APD untuk Tim Medis yang Tangani Covid-19
