Nasional

Jadwal Pencairan THR ASN, TNI & Polri Tahun 2020, Kisaran Besarannya Tanpa Tukin

Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti

Editor: Rahmadhani
dinas kominfo hss
Peserta apel Gabungan ASN Pemkab HSS beberapa waktu lalu. Tahun 2020 ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu. Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini. 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Meski di tengah pandemi Virus Corona, pemerintah sudah memastikan masih ada tunjangan hari raya (THR) bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI dan Polri.

THR 2020 dijadwalkan akan cair paling cepat 10 hari sebelum hari raya Idul Fitri atau lebaran.

Kepastian pencairan THR ASN ini diungkapkan Kepala Biro Komunikasi dan Layanan Informasi Kementerian Keuangan Nufransa Wira Sakti, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (16/4/2020) pagi.

"Paling cepat (THR cair) 10 hari sebelum Lebaran," kata Nufransa.

Ini Cara Cek Pengumuman Seleksi dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 di www.prakerja.go.id

Cara Dapat Promo Paket Internet Murah Telkomsel 40 GB, Kuota Gratis Indosat, XL - Axis Masih Ada

Tips Lolos Daftar Kartu Prakerja Gelombang 2 via www.prakerja.go.id dan prakerja.kemnaker.go.id

Besaran THR ASN, Polri, TNI dan Pensiunan Akhirnya Diungkap BKN, Ini Jadwal Pencairannya

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta Mandiri Harus Bayar Iuran Sesuai Aturan Lama, Kelas III Rp 42.000

10 Juta Keluarga Miskin Terdampak Covid 19 di Desa Juga Dapat BLT

Selanjutnya, ia belum menjelaskan saat ditanya tahapan yang sudah berjalan terkait pemberian THR ASN.

Tahun ini, THR hanya diberikan kepada para ASN golongan tertentu.

Artinya, tidak seluruh ASN akan mendapatkan tunjangan ini.

Besaran THR yang diberikan tahun ini juga hanya berupa gaji pokok dan tunjangan melekat.

Sementara, tunjangan kinerja tak lagi dihitung.

Pernyataan yang sama disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negeri ( BKN) Paryono, saat dikonfirmasi terpisah.

Paryono mengatakan, kepastikannya masih menunggu Peraturan Kementerian Keuangan.

Meski demikian, biasanya akan cair 10 hari sebelum Hari Raya.

"Kita tunggu Peraturan Menteri Keuangan keluar dulu. Biasanya kira-kira 10 hari sebelum Hari Raya sudah bisa cair," ujar Paryono. 

razia pns di lambung mangkurat
Razia ASN (banjarmasinpost.co.id/rahmadhani)

Cuma Eselon III ke bawah

Sebelumnya, Menteri Keuangan Sri Mulyani memastikan THR tahun ini hanya diperuntukkan ASN eselon III ke bawah. 

Sementara eselon I dan II tidak akan mendapatkan. 

Hal ini diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati seusai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani usai Sidang Kabinet Paripurna dalam video conference, Selasa (14/4/2020).

Tidak Ada THR & Gaji ke 13 untuk ASN Eselon I & II Tahun Ini, Ini Penjelasan Menkeu

BPJS Kesehatan Tegaskan Peserta Mandiri Harus Bayar Iuran Sesuai Aturan Lama, Kelas III Rp 42.000

Pensiunan Dapat

Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu pun menjelaskan, THR yang didapat tidak sama seperti tahun sebelumnya.

THR tahun ini hanya berupa gaji pokok plus tunjangan melekat, seperti tunjangan istri/suami dan anak.

Namun, tidak termasuk tunjangan kinerja (tukin).

Bendahara Negara itu mengatakan, para pensiunan ASN, TNI, dan Polri juga akan mendapatkan THR seperti yang telah direncanakan.

"Seluruh pelaksana dan eselon III ke bawah mendapat THR dari gaji pokok dan tunjangan melekat, tidak dari tukin. Pensiun juga tetep sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan juga," jelas dia.

Dia pun menyebutkan, presiden, wakil presiden, bersama para menteri tidak akan mendapat THR tahun ini. Kebijakan yang sama juga akan berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Sri Mulyani pun menjelaskan, hingga saat ini, aturan mengenai pencairan THR masih diproses dan menunggu ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo.

Beleid tersebut nantinya akan berupa Peraturan Presiden (Perpres).

"THR akan dilakukan sesuai siklusnya, sekarang proses revisi Perpres sesuai instruksi Presiden," tambahnya.  

Daftar 7 Universitas yang Dapat Bantuan Alat Tes Virus Corona Berbasis PCR

Penghargaan diberikan kepada ASN dalam Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-74 Kementerian Agama Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Lapangan Senaman Mantikai Palangkaraya, Jumat (3/1/2020).
Penghargaan diberikan kepada ASN dalam Peringatan Hari Amal Bakti (HAB) Ke-74 Kementerian Agama Tingkat Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2020 di Lapangan Senaman Mantikai Palangkaraya, Jumat (3/1/2020). (tribunkalteng.co/fathurahman)

 Perkiraan Besaran THR 

Adapun tahun lalu, pemerintah mengalokasikan anggaran untuk THR dan gaji ke-13 PNS dan pensiunan mencapai Rp 40 triliun pada 2019.

Angka ini melonjak dari tahun sebelumnya yang hanya Rp 35,8 triliun.

Rinciannya, sebesar Rp 20 triliun digunakan untuk membayar THR pada Mei 2019 dan Rp 20 triliun untuk penyaluran gaji ke-13 bulan Juni.

Bagaimana dengan tahun 2020? 

Karena THR 2020 tidak dihitung tunjangan kinerja, berarti hanya menyangkut gaji pokok , tunjangan keluarga  serta tunjangan jabatan atau tunjangan umum.

Dilansir dari Kompas.com dalam artikel 'PNS Jadi Incaran, Berapa Sih Gajinya?', berikut rincian gaji terbaru mulai dari golongan 1 hingga 4

Golongan I

PNS golongan I biasanya diperuntukkan bagi PNS yang berpendidikan sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP)

- Golongan I-A sebesar Rp 1.560.800

- Golongan I-B sebesar Rp 1.704.500

- Golongan I-C sebesar Rp 1.776.600

- Golongan I-D sebesar Rp 1.851.800.

Golongan II

PNS golongan II biasanya dijabat oleh pegawai yang berpendidikan SLTA/sederajat hingga D-III.

- Golongan II-A: Rp 2.022.200

- Golongan II-B: Rp 2.208.400

- Golongan II-C: Rp 2.301.800

- Golongan II-D: Rp 2.399.200.

Golongan III

Gaji pegawai golongan III yang diperuntukkan bagi lulusan sarjana (S-1 hingga S-3), rincian gaji pokoknya:

- Golongan III-A: Rp 2.579.400

- Golongan III-B: Rp 2.688.500

- Golongan III-C: Rp 2.802.300

- Golongan III-D: Rp 2.920.800

Golongan IV

- Golongan IV-A: Rp 3.044.300

- Golongan IV-B: Rp 3.173.100

- Golongan IV-C: Rp 3.307.300

- Golongan IV-D: Rp 3.447.200

- Golongan IV-E: Rp 3.593.100

 Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Update THR ASN Cair 10 Hari Jelang Hari Raya Idul Fitri & Perkiraan Besaran Minus Tunjangan Kinerja

Sumber: Surya Online
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved