Nasional
Penjelasan soal THR untuk PNS, TNI/Polri sampai Buruh untuk Lebaran 2020 di Masa Krisis Corona
Di sektor swasta, banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona
"Kedua, kita minta penundaan pembayaran THR, apakah itu dicicil atau dibayarkan saat kondisi sudah membaik," ucapnya.
Sebelumnya, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Hariyadi Sukamdani mengungkapkan, pengusaha tidak menjamin dapat membayar penuh gaji dan Tunjangan Hari Raya (THR) kepada para pekerja.
Menurut Haryadi, tidak adanya jaminan tersebut lantaran tidak adanya pemasukkan ke perusahaan akibat dampak dari wabah virus corona (Covid-19) di Indonesia.
"Sekarang customer-nya tidak datang, tidak ada penjualan, otomatis enggak sanggup karena enggak ada cash inflow. Perusahaan itu kan ditopang adanya cashflow, nah sekarang enggak ada," ujarnya ketika dihubungi di Jakarta, Selasa (7/4/2020).
Senada, Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) minta penundaan pembayaran THR. Penyebaran virus corona jadi alasan dalam penundaan tersebut. Tekanan virus tersebut berdampak pada operasional perusahaan.
"Kami juga meminta Menteri Ketenagakerjaan agar lebih baik tidak membicarakan THR dulu," ujar Ketua Umum BPP Hipmi Mardani H. Maming dalam siaran pers yang diterima Kontan.co.id, Selasa (7/4/2020).
Mardani bilang banyak perusahaan yang saat ini telah berhenti beroperasi. Hal itu mempengaruhi arus kas perusahaan tersebut. Sehingga pembayaran THR dapat menjadi beban bagi perusahaan. Tambahan beban tersebut akan menambah tekanan perusahaan.
"Gaji saja sudah kewalahan apalagi mikirin THR. Gara-gara mikir THR ini bisa berdampak ke PHK," terang Mardani.
Menanggapi permintaan para pengusaha, Kepala Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Ketenagakerjaan, Raden Soes Hindharno meminta kepada para pengusaha jangan membebani pemerintah harus menalangi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) para pekerja atau buruh.
Alasannya, THR sudah menjadi tanggung jawab pengusaha. Hal ini telah diatur dalam banyak regulasi, salah satunya Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya Keagamaan Bagi Pekerja/ Buruh di Perusahaan.
"Kita tidak dapat menerima serta-merta rekomendasi, apalagi pemerintah disuruh menalangi (THR pekerja swasta). Kalau pemerintah disuruh menalangi (THR), pemerintah sudah babak belur nangani Covid ini," kata Soes ketika dihubungi Kompas.com di Jakarta, Kamis (9/4/2020).
Raden Soes menjelaskan, sederet regulasi yang digulirkan Kemenaker dipandang tidak berpihak terhadap para pengusaha.
Namun, hal itu wajar menurutnya. Karena, adanya regulasi tersebut bertujuan memberikan keseimbangan antara pekerja dan pengusaha.
"Memang kalau kita sebagai tata negara Pancasila harus menganut musyawarah mufakat. Undang-undang ini di mata pengusaha dianggap mencekik leher, padahal tidak. Karena kita harus menjaga iklim kondusif keduanya," ujarnya.
Namun, saat adanya wabah virus corona yang membuat para pengusaha merasa sulit untuk membayarkan THR, solusinya adalah dengan berdialog antara pengusaha dan para serikat pekerja atau buruh.
