Nasional
Penjelasan soal THR untuk PNS, TNI/Polri sampai Buruh untuk Lebaran 2020 di Masa Krisis Corona
Di sektor swasta, banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona
Menunda pembayaran THR, menurut Soes tidak dilarang, asalkan sesuai kesepakatan antar kedua belah pihak.
"Yang kita pahami bukan pemerintah harus nalangin. Aturannya harus ada kesepakatan pengusaha dan pekerja, duduk bareng dan membuat kesepakatan dibayar hanya waktunya. Mungkin bisa dibayar sebagian atau tidak bisa dibayarkan bulan ini, mungkin bulan berikutnya. Dengan kesepakatan tidak akan ingkar janji dan akan terpenuhi semuanya," jelas dia.
Pejabat Negara
Sri Mulyani mengatakan untuk kepastian pencairan THR kepada menteri dan pejabat eselon I dan II serta anggota DPR masih menunggu keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Sebab, masih butuh waktu untuk memfinalisasi kebijakan THR kepada pejabat negara.
"Untuk pejabat negara nanti Bapak Presiden akan menetapkan, seperti menteri, DPR dan para pejabat termasuk eselon I dan eselon II. Jadi dalam hal ini kami akan menyampaikan kepada Presiden, Presiden meminta kalkulasinya difinalkan agar nanti diputuskan dalam sidang kabinet minggu-minggu ke depan," ujar dia.
Sebelumnya, Sri Mulyani mengungkapkan, pencairan THR hanya berlaku untuk ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah.
"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN TNI Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.
Sri Mulyani Indrawati mengatakan, pemerintah telah menghemat anggaran sebesar Rp 5,5 triliun dengan kebijakan pemangkasan THR bagi pejabat negara, termasuk presiden, anggota DPR, hingga PNS golongan I dan II.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Penjelasan Lengkap Nasib THR Karyawan Swasta, PNS, BUMN, dan TNI/Polri"
