Nasional
Penjelasan soal THR untuk PNS, TNI/Polri sampai Buruh untuk Lebaran 2020 di Masa Krisis Corona
Di sektor swasta, banyak perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat kondisi di tengah krisis akibat pandemi Virus Corona (Covid-19), nasib tunjangan hari raya ( THR) bagi pekerja mulai dari PNS, TNI/Polri sampai buruhbanyak jadi pertanyaan.
Seperti diketahui, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati sendiri sudah memastikan tidak semua golongan PNS akan mendapatkan THR & gaji ke-13 pada Lebaran 2020 ini.
Keuangan pemerintah maupun BUMN di masa pandemi Virus Corona jadi alasan.
Pemerintah pusat dan daerah banyak melakukan realokasi anggaran untuk menutup kekurangan anggaran maupun budget tambahan untuk alokasi dana penanggulangan Covid-19.
• Reaksi Istana soal Mundurnya Delva Devara : Ruangguru di Kartu Prakerja Sesuai Aturan
• Belva Delvara Mundur dari Stafsus Milenial Presiden Jokowi, Ini Profil CEO Ruang Guru Itu
Sementara di sektor swasta, banyak juga perusahaan mengalami kesulitan arus kas lantaran terdampak langsung dari wabah virus corona ( Covid-19) di Indonesia.
Hal ini berdampak pada ketidakmampuan perusahaan swasta untuk membayarkan kewajibannya kepada karyawan swasta, termasuk tunjangan hari raya ( THR).
Kondisi sulit ini membuat pembayaran THR perlu disesuaikan. Berikut skenario lengkap skema pembayaran THR Lebaran 2020 bagi karyawan swasta, PNS, BUMN, hingga pejabat negara.
Karyawan BUMN
Menteri Badan Usaha Milik Negara ( BUMN) Erick Thohir memutuskan untuk tak memberi tunjangan hari raya ( THR) kepada jajaran direksi dan komisaris perusahaan-perusahaan pelat merah di tengah pandemi Covid-19.
Hal tersebut diketahui berdasarkan Surat Edaran Nomor S-255/MBU/04/2020 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Direksi dan Dewan Komisaris Badan Usaha Milik Negara tahun 2020.
Erick mengatakan, keputusan itu diambil setelah melihat perkembangan penyebaran Covid-19 di Indonesia yang telah berdampak luas, baik secara sosial, ekonomi, maupun keuangan perusahaan-perusahaan BUMN.
“Kepada direksi dan dewan komisaris/dewan pengawas tidak diberikan THR tahun 2020,” tulis Erick dalam surat edarannya yang diterima pada Selasa (21/4/2020).
• BPJS Kesehatan : Iuran Peserta Mandiri Turun Lagi Sejak April, Kelas III Rp 25.500
THR PNS dan TNI/Polri
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati telah memastikan alokasi anggaran THR bagi PNS, termasuk unsur TNI dan Polri di APBN 2020. Dalam artian, pemberian THR tahun ini tetap berlangsung sesuai mekanisme awal.
