Breaking News

Lebaran 2020

Masih Ingin Mudik? Begini Fakta-fakta Larangan Mudik Diterapkan 24 April 2020

Presiden Joko Widodo melarang mudik di Lebaran 2020 agar virus corona atau covid-19 tidak semakin menyebar di seluruh wilayah di Tanah Air

Editor: Didik Triomarsidi
kontan
Terjadi kemacetan saat mudik lebaran 

Budi menegaskan pihaknya tidak akan menutup akses jalan antar wilayah, sebab pemerintah tidak melarang angkutan barang dan logistik untuk beroperasi.

"Skenario yang disiapkan jika mudik dilarang adalah berupa pembatasan lalu lintas pada jalan akses keluar masuk wilayah, bukan penutupan jalan," ujar Budi.

Dengan demikian, nantinya di setiap akses keluar masuk wilayah akan dipersiapkan check point untuk memeriksa setiap orang yang akan keluar masuk zona merah.

“Dalam melaksanakan pembatasan lalu lintas tentunya diperlukan kerja sama dengan banyak pihak, terutama jajaran kepolisian sebagai garda terdepan,” tuturnya.

3. Jalan tol tidak ditutup

Meski mudik dilarang, pemerintah memastikan, akses jalan tol tidak akan ditutup.

Jalan tol masih akan dibuka untuk angkutan logistik, tenaga kesehatan, dan orang yang bergeak di jasa perbankan.

"Kami bersama jajaran Kementerian Perhubungan dan segala kementerian terkait akan segera melakukan langkah-langkah teknis operasional di lapangan. Termasuk memastikan arus logistik agar jangan sampai terhambat," ujar Menteri Perhubungan Ad Interim, Luhut Binsar Pandjaitan.

Merespon keputusan tersebut, PT Jasa Margara (Persero) selaku perusahaan pengelola jalan tol mengaku masih melakukan pembahasan terkait detail pelaksanaan pembatasan transpotasi.

"Untuk teknisnya kami akan koordinasi dan bekerja sama dengan Kemenhub dan Kepolisian untuk menerapkan skenario pembatasan kendaraan di wilayah jalan tol sesuai kebijakan pemerintah," ujar Corporate Communications and Comunity Development Group Head Jasa Marga, Dwimawan Heru.

4. Luhut sebut pemerintah tidak terlambat terapkan larangan mudik

Meski Kemenhub mencatat sudah banyak masyarakat yang melaksanakan mudik, Luhut menilai pemerintah tidak terlambat untuk mengeluarkan aturan larangan mudik.

Pasalnya, sebelum mudik dilarang, pemerintah disebut melakukan berbagai persiapan agar kebijakan tersebut justru tidak merugikan masyarakat yang tidak dapat pulang ke kampung halamannya.

"Kalau kami umumkan (pelarangan mudik) tiba-tiba, kita belum siap, buat apa," ujar Luhut.

Oleh karenanya, meskipun sudah ada masyarakat yang pulang ke kampung halamannya, Luhut menilai pemerintah tidak terlambat untuk menerapkan aturan pelarangan mudik.

"Dibilang terambat enggak juga. Waktunya kita pas-kan, tidak ada yang tidak kita hitung dalam konteks ini," kata dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Fakta-fakta Larangan Mudik, Diterapkan 24 April hingga Tak Boleh Keluar Zona Merah",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved