Lebaran 2020
Masih Ingin Mudik? Begini Fakta-fakta Larangan Mudik Diterapkan 24 April 2020
Presiden Joko Widodo melarang mudik di Lebaran 2020 agar virus corona atau covid-19 tidak semakin menyebar di seluruh wilayah di Tanah Air
Editor : Didik Trio Marsidi
BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Masihkah Anda ingin mudik saat Idul Fitri 1441 Hijriah atau Lebaran 2020? Setelah Pemerintah resmi melarang pelaksanaan mudik.
Tujuan pemerintah sangat jelas melarang mudik yaitu mencegah semakin penyebarannya virus corona atau Covid-19 ke berbagai daerah.
Larangan tersebut disampaikan langsung oleh Presiden Joko Widodo dalam rapat terbatas, Selasa (21/4/2020).
Keputusan larangan mudik tak lepas dari hasil survei Kementerian Perhubungan (Kemenhub) yang mendata terdapat 24 persen warga masih nekat melaksanakan mudik, meski sudah ada imbauan sebelumnya dari pemerintah untuk tidak melakukan mudik.
• VIDEO Kisi-kisi Soal dan Jawaban Belajar dari Rumah TVRI Rabu 22 April, SD SMP dan SMA
• UPDATE Covid-19 Indonesia 22 April 2020: 7.135 Positif Covid-19, Berikut Rincian di 34 Provinsi
• VIDEO dan LINK Cara Daftar Kartu PraKerja Gelombang 2, Masukan No Hp, KTP & Kode OTP
Berikut beberapa fakta mengenai larangan mudik yang dihimpun oleh Kompas.com
1. Mulai diterapkan 24 April
Aturan mengenai larangan mudik ini mulai diterapkan Jumat (24/4/2020) besok.
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, larangan mudik ini berlaku untuk seluruh masyarakat berasal dari wilayah zona merah.
"Larangan mudik ini akan berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat, 24 April 2020," kata dia.
Meski sudah diterapkan pada tanggal 24 April, penerapan sanksi pelarangan mudik baru akan dilaksanakan pada tanggal 7 Mei 2020.
Luhut menjelaskan, perlu ada penyesuaian terlebih dahulu sebelum sanksi diterapkan kepada masyarakat yang masih nekat mudik.
"Ada persiapan ke arah situ," ujarnya.
2. Angkutan umum dan pribadi tak boleh keluar zona merah
Dengan diterapkannya larangan mudik, pemerintah akan melarang angkutan umum maupun kendaraan pribadi keluar dari zona merah Covid-19.
"Kendaraan angkutan umum, kendaraan pribadi, sepeda motor tidak boleh keluar masuk zona merah," kata Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Budi Setiyadi.
