Berita Banjarmasin
Simulasi PSBB di Banjarmasin, Polisi Akan Perketat Penjagaan di Pintu Masuk
Polresta Banjarmasin mengadakan simulasi pelaksaan tactical floor game (TGF) guna memberikan gambaran bagaimana PSBB akan berjalan
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sebelum diberlakukannya Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Polresta Banjarmasin mengadakan simulasi pelaksaan tactical floor game (TGF) guna memberikan gambaran bagaimana PSBB akan berjalan.
Simulasi disampaikan langsung oleh Kapolresta Banjarmasin, Kombes Rachmat Hendrawan pada Rabu, (22/4/2020) di halaman kantor Polresta Banjarmasin.
Selama PSBB penjagaan akan diperketat terutama dipintu-pintu masuk kota Banjarmasin.
Kepolisian Kabupaten Banjar, Kabupaten Batola, dan Kabupaten Banjar Baru akan bekerja sama melakukan razia secara berkala demi membatasi aktifitas keluar masuk kota Banjarmasin selama pemberlakuan PSBB.
• H-2 PSBB, Pos Penjagaan Dalam Kota Banjarmasin Sudah Berdiri
• Apel Kesiapan PSBB Digelar di Kantor Kecamatan Banjarmasin Timur
• Bersiap PSBB, Pemkab Banjar Alokasikan JPS untuk warga di 6 Kecamatan
Selain diminta untuk menghimbau masyarakatnya agar tidak berkunjung ke Banjarmasin selama diberlakukannya PSBB, mereka juga diminta untuk ikut berjaga di pos guna membatasi mobilisasi ke Arah Banjarmasin, termasuk dari Lingkar Selatan dan Pelabuhan.
Dalam simulasi Rachmat Hendrawan mengatakan bahwa akan ada 10 pos dengan kekuatan terdiri dari TNI, Polri, Satpol PP, dan Dishub yang tersebar di lima Kecamatan di Banjarmasin dengan tiga pos induk berada di Terminal Pal Enam, Pos samping Duta Mall, dan Terminal Handil Bakti perbatasan antara Banjarmasin dan Kabupaten Batola.
"Untuk sekarang kita maksimalkan 10 dulu, itu merupakan jalur-jalur yang ramai lintasan," ujarnya.
Selama PSBB Polresta Banjarmasin akan menerjunkan 250 anggotanya untuk melakukan penjagaan, dibantu dengan petugas dari polsek, Dishub, dan Satpol PP kota Banjarmasin.
"Dari Polres ada 250 anggota tapi belum termasuk Polsek, dan pos-pos yang berada dikelurahan yang membackup petugas medis di Kelurahan. Kalau dihitung-hitung mungkin jumlahnya sekitar 500 petugas dibantu juga oleh Dishub dan Satpol PP," jelas Rachmat Hendrawan.
Selama PSBB Penumpang roda dua dan roda empat dibatasi serta diwajibkan menggunakan masker. Pengguna roda dua dilirang berboncengan terkecuali dari anggota keluarga yang sama, sementara penumpang roda empat dibatasi menjadi 50% dari kapasitas penumpang.
Kota Banjarmasin akan dijaga selama 24 jam penuh dengan memberlakukan jam malam sejak pukul 20.00 Wita hingga 06.00 Wita.
"Nanti betul-betul kota ini dijaga selama 24 jam keluar masuknya sehingga ada pemberlakuan semacam jam malam," ujar Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.
Kegiatan yang boleh dan tidak boleh diberlakukan selama PSBB telah tertuang dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) No 33 tahun 2020 termasuk dengan hukuman dan pelanggar bagi yang melanggar.
Bagi pelanggar peraturan selama PSBB akan dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan yaitu berupa sanksi pidana selama satu tahun dan denda Rp 100 juta.
