Berita Jakarta

Jokowi Pecat Sitti Hikmawatty dari KPAI, Gara-gara Ucapan Perempuan Bisa Hamil di Kolam Renang

Pemecatan Sitti Hikmawatty dari jabatannya sebagai komisioner KPAI dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Editor: Didik Triomarsidi
TRIBUNJAKARTA/MUHAMMAD RIZKI HIDAYAT
Komisioner KPAI bidang Kesehatan, Narkotika Psikotropika, dan Zat Adiktif (NAPZA), Sitti Hikmawatty, saat diwawancarai (21/2/2020). 

Editor : Didik Trio Marsidi

BANJARMASINPOST.CO.ID, JAKARTA - Gara-gara posting terkait perempuan bisa hamil di kolam renang, Sitti Hikmawatty dipecat Presiden Joko Widodo dari jabatannya sebagai komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia ( KPAI).

Pemberhentian Sitti dilakukan melalui Keputusan Presiden Nomor 43/P Tahun 2020.

Sekretaris Utama Kementerian Sekretaris Negara Setya Utama membenarkan bahwa Presiden Jokowi sudah menandatangani keppres tersebut.

"Sudah (ditandatangani), betul," kata Setya saat dikonfirmasi Kompas.com, Senin (27/4/2020).

Klausul pertama keppres tersebut berbunyi, "Memberhentikan tidak dengan hormat Dr. Sitti Hikmawatty, S.ST., M.Pd. sebagai Anggota Komisi Perlindungan Anak Indonesia Periode Tahun 2017-2022."

Waspada 5 Penyebab Batalnya Puasa, Simak Juga Ceramah Ustadz Abdul Somad Soal Ramadhan 2020

Gadis Asal Jakarta Ini Berhasil Kabur Saat Kekasihnya Tidur, Tak Tahan Disiksa 2 Bulan

FAKTA Efek Buruk Minum Teh Saat Sahur dan Buka Puasa, dari Dehidrasi hingga Gangguan Pencernaan

Selanjutnya, klausul kedua menyebutkan, pelaksanaan keputusan presiden ini dilakukan oleh Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.

Pemecatan Sitti sebelumnya direkomendasikan oleh Dewan Etik KPAI. Sitti dianggap bersalah karena pernyataannya soal perempuan bisa hamil di kolam renang.

Sementara itu, Sitti tidak menerima keputusan Dewan Etik KPAI yang merekomendasikan pemberhentiannya kepada Presiden.

Sitti merasa ia diadili secara berlebihan akibat kesalahan pernyataannya tersebut.

"Saya melihat ada upaya mengadili saya dengan cara yang berlebihan, ketidakmampuan pimpinan dalam mengelola manajemen internal KPAI, serta manajemen konflik di dalamnya," kata Siti dalam siaran pers, Sabtu (25/4/2020).

Sitti menegaskan, KPAI tidak memiliki standar prosedur di tingkat internal atas masalah etik.

Oleh sebab itu, ia menilai proses internal yang terjadi pada dirinya saat ini tidak memiliki rujukan dan aturan main.

"Saya tidak memahami, kesalahan yang saya lakukan masuk dalam kategori apa?" sambung dia.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Presiden Jokowi Berhentikan Sitti Hikmawatty dari Jabatan Komisioner KPAI",

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved