THR 2020

Tanpa Tukin, Ini Tahapan Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS 2020 & Perkiraan Besarannya

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sudah memastikan THR & gajike-13 tetap cair, namun tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan

Editor: Rahmadhani
Protokol dan Kehumasan Pemkab HSS
Para ASN yang menerima SK kenaikan pangkat di Kabupaten HSS beberapa waktu silam 

EDITOR : Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Waktu Lebaran 2020 semakin dekat, dan THR & Gaji ke-13 bagi aparatur pemerintah seperti ASN/PNS, TNI dan Polri terus jadi perbincangan.

Menteri Keuangan RI Sri Mulyani sudah memastikan THR & gajike-13 tetap cair, namun tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan akibat masa pandemi Virus Corona.

Sri Mulyani juga sudah mengumumkan jadwal terbaru dan rincian THR bagi PNS, TNI, dan Polri.

Meski begitu, lantaran penanganan virus corona masih membutuhkan dana yang banyak, maka tidak semua PNS, TNI, dan Polri akan mendapatkan THR 2020.

SOAL dan Jawaban SD Kelas 4,5 dan 6 Senin 4 Mei 2020 Materi Belajar dari Rumah TVRI Matematika

Cara Dapat Token Listrik Gratis PLN 6 Bulan saat Pandemi Virus Corona, Login www.pln.co.id

Harga BBM di Indonesia Tak Juga Turun, Pertamina : Harga Kami Masih Kompetitif di Asia Tenggara

Siapa saja para PNS, TNI, dan Polri yang tidak akan mendapat THR 2020 ini?

Sri Mulyani menegaskan mereka yang pensiun akan tetap mendapat sesuai rincian yang sama seperti tahun lalu.

"Pensiun juga tetap sesuai tahun lalu karena mereka kelompok yang mungkin tertekan," jelas dia.

Yang perlu digarisbawahi, THR pada tahun ini hanya diberikan kepada ASN yang jabatannya setara dengan eselon III ke bawah (golongan 1,2 dan 3).

Artinya, para pejabat eselon II dan I tidak akan menerima THR.

"THR untuk ASN, TNI, dan Polri akan dibayarkan, untuk ASN, TNI, Polri seluruhnya, yang posisinya sampai dengan eselon III ke bawah," ujar Sri Mulyani.

Presiden, wakil presiden, dan para menteri juga tidak akan mendapat THR.

Kebijakan yang sama juga berlaku bagi anggota DPR dan DPD.

"Untuk presiden, wapres, menteri, (anggota) DPR DPD, tidak dapat THR dengan keputusan tersebut," kata dia.

Tahun ini pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk THR PNS, TNI, dan Polri. 

Sumber: TribunStyle.com
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved