KalselPedia
KalselPedia : PSBB Diberlakukan, Kota Banjarmasin Terapkan Jam Malam
Selama PSBB, Kota Banjarmasin berlakukan jam malam, maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga di Banjarmasin, khususnya bagi mereka yang masuk
Penulis: Jumadi | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Patroli gabungan dalam rangka Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) menyasar daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat.
Selama PSBB, Kota Banjarmasin berlakukan jam malam, maka petugas melakukan pemeriksaan terhadap warga di Banjarmasin, khususnya bagi mereka yang masuk kota.
Kemudian pembatasan sosial berskala besar (PSBB) yang diterapkan di Kota Banjarmasin, juga dibarengi dengan pengawasan jam malam.
Untuk pengawasan jam malam, dikerahkan petugas gabungan dari unsur TNI, Polri, Satpol PP dan Dinas Perhubungan Kota Banjarmasin.
"Kami lakukan patroli gabungan untuk melaksanakan aturan pemberlakuan PSBB dan penerapan jam malam di kota ini," kata Wakapolresta Banjarmasin AKBP Sabana Atmojo.
• KalselPedia : Diberlakukannya PSBB, Banjarmasin Seperti Kota Mati
• Satpol PP Kota Banjarmasin Siagakan Lagi Personelnya di Pos PSBB Km 6
• Nasib Usulan PSBB Kota Banjarbaru, Kabupaten Batola & Banjar Tergantung Kesiapan Bahan Pokok
Patroli gabungan tersebut menyasar daerah-daerah rawan terjadinya tempat kumpul-kumpul masyarakat.
Untuk diketahui, penerapan jam malam sudah diberlakukan mulai Jumat (24/4/2020) hingga 14 hari ke depan. Jam malam sendiri diberlakukan mulai pukul 21.00 WITA hingga pukul 06.00 WITA.
Dalam waktu tersebut, masyarakat diharuskan sudah berada di dalam rumah dan pedagang makanan hanya bisa menerima pesanan yang dibawa pulang.
Sementara untuk masyarakat yang keluar hanya karena ada keperluan mendesak, wajib memakai masker bila tidak akan disuruh pulang oleh petugas.
"Apabila ada pembeli yang makan di tempat atau warung makan, kami datangi dan suruh bubar. Apabila tidak mematuhi aturan, termasuk pedagangnya, akan dikenai sanksi pidana,"katanya.
Sabana menyebutkan ada beberapa tempat makan yang disambangi oleh petugas pada patroli Jumat (24/4/2020) malam. Pada kesempatan itu pihaknya mengingatkan untuk melakukan bungkus dan bawa pulang.
"Ini baru pertama kali kami ingatkan. Kalau berikutnya masih membandel, akan diberikan sanksi tegas," kata orang nomor dua di Polresta Banjarmasin itu.
Patroli berlangsung mulai Jumat sekitar pukul 21.30 WITA hingga Sabtu pukul 00.30 WITA, Kota Banjarmasin sudah terlihat sepi dan semua akses pintu masuk ke kota seribu sungai ditutup dan dijaga oleh petugas gabungan.
Kegiatan patroli gabungan itu, kata dia, bertujuan mendukung penerapan PSBB di Kota Banjarmasin guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
