PSBB di Palangkaraya

Wali Kota Palangkaraya Akan Keluarkan Aturan Mengenai Penerapan PSBB

Peraturan Wali Kota Palangkaraya terkait penerapan PSBB agar dalam pelaksanaan ada acuannya dan akan mudah dimengerti masyarakat.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
ISTIMEWA
Petugas telah membentuk pos chek point hingga tingkat kelurahan di Kota Palangkaraya, Kalimantan Tengah. 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya persetujuan atau SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindaklanjuti Wali Kota Palangkaraya dengan membuat Peraturan Wali Kota.

Aturan dalam pelaksanaan PSBB tersebut juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya, sehingga dalam pelaksanaan sudah ada acuannya.

Dengan begitu, akan mudah dimengerti oleh masyarakat Kota Palangkaraya.

Termasuk pula mengenai anggaran untuk pembagian bantuan sembako untuk warga yang terdampak atas penerapan PSBB.

BREAKING NEWS - Palangkaraya Terapkan PSBB, Petugas Akan Represif Lakukan Pengawasan

Ketua GTPP Covid-19 Kalteng Tawarkan Daerah yang Ingin Usulkan PSBB

Bhabinkamtibmas di Palangkaraya Gencar Sosialisasi Pencegahan Corona

Dishub Palangkaraya Bagikan Masker Hingga ke Pangkalan Ojek

Terapkan PSBK, Gugus Tugas Salurkan Sembako untuk Warga Palangkaraya

Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Kamis (7/5/2020) malam, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, akan ada perundingan juga dengan DPRD mengenai anggaran pembagian sembako kepada warga dalam menghadapi PSBB tersebut.

"Ya, nanti tentu kami akan rapat lagi membahas tentang keputusan Menteri Kesehatan untuk pelaksanaan PSBB tersebut. Termasuk mungkin dengan DPRD Kota Palangkaraya, juga mengenai anggarannya, ini akan diatur dalam pelaksanaannya," ujar dia.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved