PSBB di Palangkaraya
Wali Kota Palangkaraya Akan Keluarkan Aturan Mengenai Penerapan PSBB
Peraturan Wali Kota Palangkaraya terkait penerapan PSBB agar dalam pelaksanaan ada acuannya dan akan mudah dimengerti masyarakat.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Keluarnya persetujuan atau SK Menteri Kesehatan Republik Indonesia, Terawan Agus Putranto, untuk pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akan ditindaklanjuti Wali Kota Palangkaraya dengan membuat Peraturan Wali Kota.
Aturan dalam pelaksanaan PSBB tersebut juga akan diatur dalam Peraturan Wali Kota Palangkaraya, sehingga dalam pelaksanaan sudah ada acuannya.
Dengan begitu, akan mudah dimengerti oleh masyarakat Kota Palangkaraya.
Termasuk pula mengenai anggaran untuk pembagian bantuan sembako untuk warga yang terdampak atas penerapan PSBB.
• BREAKING NEWS - Palangkaraya Terapkan PSBB, Petugas Akan Represif Lakukan Pengawasan
• Ketua GTPP Covid-19 Kalteng Tawarkan Daerah yang Ingin Usulkan PSBB
• Bhabinkamtibmas di Palangkaraya Gencar Sosialisasi Pencegahan Corona
• Dishub Palangkaraya Bagikan Masker Hingga ke Pangkalan Ojek
• Terapkan PSBK, Gugus Tugas Salurkan Sembako untuk Warga Palangkaraya
Kepala Dinas Perhubungan Kota Palangkaraya, Alman Pakpahan, Kamis (7/5/2020) malam, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, akan ada perundingan juga dengan DPRD mengenai anggaran pembagian sembako kepada warga dalam menghadapi PSBB tersebut.
"Ya, nanti tentu kami akan rapat lagi membahas tentang keputusan Menteri Kesehatan untuk pelaksanaan PSBB tersebut. Termasuk mungkin dengan DPRD Kota Palangkaraya, juga mengenai anggarannya, ini akan diatur dalam pelaksanaannya," ujar dia.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)