HR 2020
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI & Polri Terbaru, THR Pekerja Swasta Bisa Ditunda atau Dicicil
Bagi pekerja pemerintah, melalui keterangan Kemenkeu, menyatakan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2020 akan diberikan sesuai jadwal
Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
EDITOR : Rahmadhani
BANJARMASINPOST.CO.ID - Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri di Lebaran 2020 makin dekat.
Di satu sisi, kalangan pekerja swasta masih was-was terhadap pencairan THR 2020 mereka, yang jadwalnya belum pasti.
Sementara bagi pekerja pemerintah, melalui keterangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu), menyatakan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai negeri sipil (PNS) serta anggota TNI dan Polri, akan diberikan sesuai jadwal pada tahun ini.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan, meski keuangan negara tengah dalam pengetatan di tengah pandemi virus corona, ASN termasuk anggota TNI/Polri akan tetap mendapatkan hak THR di Lebaran tahun ini.
“Kiranya perlu dilakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan belanja negara tahun 2020, termasuk kebijakan pemberian THR yang anggarannya berasal dari APBN dan/atau APBD,” tulis Sri Mulyani dalam salinan suratnya seperti dikutip dari Kompas.com Selasa (5/5/2020).
• Tak Semua Boleh, Ini Syarat Utama Izin Naik Pesawat di Masa Larangan Mudik
THR tersebut akan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah. Sementara itu, Lebaran Idul Fitri 2020 diperkirakan akan jatuh pada 24 Mei. Mengacu pada kalender tersebut, maka pencairan THR PNS paling cepat pada 8 Mei 2020.
“THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya. Dalam hal THR tersebut belum dapat dibayarkan, THR dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," jelas Sri Mulyani.
Selain itu, dikutip dari Kontan, sebagai salah satu penghematan anggaran negara untuk difokuskan pada penanggulangan wabah virus corona, pemerintah memutuskan tak semua PNS bisa menerima THR di Lebaran 2020.
Ketentuan tersebut tertuang dalam Surat Menteri Keuangan per tanggal 30 April 2020. Adapun daftar PNS yang tidak dapat THR adalah sebagai berikut:
- Pejabat Negara, kecuali Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah, atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
- Wakil Menteri
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Pimpinan Tinggi atau dalam jabatan setara Jabatan Pimpinan Tinggi.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI dalam Jabatan Fungsional Ahli Utama atau dalam jabatan setara Jabatan Fungsional Ahli Utama.
- Dewan Pengawas BLU.
- Dewan Pengawas LPP.
- Staf Khusus di lingkungan kementerian.
- Hakim Ad hoc.
- Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
- Pimpinan LNS, Pimpinan LPP, Pejabat Pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat dengan pejabat negara, wakil menteri, pejabat dalam jabatan pimpinan tinggi, atau pejabat dalam jabatan fungsional ahli utama.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara.
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan.
Di sisi lain, pemerintah tengah menyiapkan alokasi anggaran sebesar Rp 29 triliun untuk memberikan tunjangan hari raya (THR) untuk pegawai aparatur sipil negara (ASN).
Angka tersebut lebih rendah daripada anggaran THR tahun lalu senilai Rp 35 triliun, ini karena dua ada 12 PNS yang tidak dapat THR.
* THR Swasta Bisa Dicicil & Ditunda
Salah satu poin dalam surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19, adalah kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR kepada karyawan.
Menanggapi hal ini, Biro Hukum Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (SPSI), Sumarlan menegaskan, pihaknya akan mengambil sikap untuk tegas menolak adanya pembayaran THR secara bertahap atau ditunda.
"Kebijakan tersebut boleh diambil, tapi harus dilihat apakah perusahaan telah merumahkan karyawannya atau masih aktif menjalankan usahanya. Prinsipnya adalah karyawan yang bekerja secara terus-menerus selama 12 bulan wajib mendapatkan THR satu bulan gaji dibayar secara tunai," jelasnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Jumat (8/5/2020).
