HR 2020

Jadwal Pencairan THR PNS, TNI & Polri Terbaru, THR Pekerja Swasta Bisa Ditunda atau Dicicil

Bagi pekerja pemerintah, melalui keterangan Kemenkeu, menyatakan tunjangan hari raya (THR) Lebaran 2020 akan diberikan sesuai jadwal

Penulis: Mariana | Editor: Rahmadhani
Kolase banjarmasinpost.co.id/tribunnews/kompas.com
Ilustrasi - PNS & Presiden Joko Widodo 

Menurutnya, tidak adil jika karyawan atau pekerja yang bekerja selama 12 bulan di tengah pandemi saat ini bertaruh nyawa untuk tetap bekerja menghidupi keluarga namun tidak mendapatkan haknya yakni THR.

Ditambahkannya, harus ada batasan-batasan yang jelas mengenai perusahaan dan pekerja yang seperti apa bisa mencicil dan menunda pembayaran THR.

"Kalau perusahaan merumahkan karyawannya otomatis tidak ada produk yang dihasilkan dan tidak ada pendapatan bagi perusahaan, jenis perusahaan ini yang bisa memberlakukan kebijakan SE Kemnaker tersebut yakni disertai kesepakatan dengan pekerjanya," imbuhnya.

Ia menandaskan, SE Kemnaker itu tidak berlaku secara rata bagi seluruh perusahaan. Perusahaan yang masih aktif menjalankan usahanya tidak boleh ikut menggunakan dalih SE tersebut untuk menunda THR karyawan.

Pelaksanaan kebijakan itu pun dinilainya tidak memungkinkan akan berjalan normal karena harus ada kesepakatan, sedangkan saat ini satu pekan lagi kewajiban THR wajib dijalankan yakni 10 hari sebelum Lebaran.

"Kami menyatakan sikap bagi anggota serikat yang masih bekerja di masa pandemi ini namun THR diberlakukan cicil, kami akan lakukan mogok kerja," pungkasnya.

Pihaknya juga terus memantau para pengusaha yang masih aktif menjalankan usahanya, wajib membayarkan THR kepada karyawan. (Banjarmasinpost.co.id/Mariana)

Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Kalsel di Gedung DPRD Provinsi Kalsel
Aksi unjuk rasa buruh FSPMI Kalsel di Gedung DPRD Provinsi Kalsel (banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody)

Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved