Berita Banjarmasin

Kemnaker Terbitkan SE THR, Apindo Kalsel: Pengusaha Bisa Cicil dan Tunda THR

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tekah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan tentang pelaksanaan pemberian THR

Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
istimewa
Ketua Apindo Kalsel H Supriadi menyambut baik terbitnya SE Kemenaker tentang THR. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tekah menerbitkan surat edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan nomor M/6/HI.00.01/V/2020 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2020 di Perusahaan Dalam Masa Pendemi Covid-19.

Asosiasi Pengusaha Indonesia Kalimantan Selatan (Kalsel) menilai terbitnya SE ini sebagai angin segar bagi pengusaha Banua yang terdampak Covid-19.

Hal ini karena salah satu dari isi SE tersebut adalah memberikan kelonggaran bagi perusahaan yang tidak mampu membayar THR pada waktu yang ditentukan, pengusaha bisa membayar secara bertahap.

Selain itu bagi pengusaha yang tidak memiliki kemampuan keuangan sama sekali maka juga bisa meminta penundaan pembayaran.

UPDATE Jadwal Pencairan dan Besaran THR PNS, TNI dan Polri untuk Lebaran Ramadhan 1441 H

12 Jabatan PNS Ini Tak Dapat THR 2020, Inilah Jadwal Pencairan THR Lebaran 2020

Begini Nasib THR Pekerja Swasta, THR ASN TNI dan Polri serta Pensiunan Jelang Ramadhan 2020

Pemberian THR secara bertahap atau ditunda sendiri bisa dilakukan jika pengusaha dan pekerja sudah melakukan perundingan secara bipartite terlebih dahulu dengan dilandasi dengan laporan keuangan yang transparan dan bisa dipertanggung jawabkan.

"Kebijakan ini tentunya dapat menjadi angin segar bagi pengusaha di Banua yang saat ini sedang kesulitan bisnisnya imbas pandemi Covid-19," uca Ketua Apindo Kalsel, H Supriadi kepada Banjarmasinpost.co.id.

Kebijakan tersebut menurutnya hadir setelah DPP Apindo kalsel melalui DPN Apindo pada 20 April 2020 lalu mengajukan rekomendasi kepada Presiden Joko Widodo yang salah satu poinnya adalah permohonan pelonggaran pembayaran THR keagamaan.

"Alhamdulillah rekomendasi yang kami perjuangkan dijawab sesuai harapan pengusaha. Ini tentunya sangat baik mengingat bisa menjadi win-win solusion antar kedua belah pihak," imbuhnya.

Kendati boleh melakukan pembayaran THR secara bertahap bahkan menunda pembayaran.

Ia tetap berharap kepada pengusaha di Kalsel yang mempunyai kemampuan keuangan usaha yang baik tetap berusaha untuk membayarkan THR tepat waktu, yakni tujuh hari sebelum Lebaran sesuai dengan Permenaker No 06 Tahun 2016.

13 Kriteria ASN Penerima THR Lebaran 2020 Termasuk CPNS, Simak Juga Jadwal Pencairannya

Tanpa Tukin, Ini Tahapan Pencairan THR & Gaji ke-13 PNS 2020 & Perkiraan Besarannya

Ia pun dalam kesempatan ini berharap para pengusaha di Banua untuk tetap mengutamakan aspek kemanusiaan di saat pendemi Covid-19, sehingga para pekerja tetap bisa terbantu di tengah kesulitan bersama.

"Kepada pemerintah daerah kami tetap berharap ada keseriusan dalam penanganan Pandemi Covid-19 ini, sehingga bisa selesai sebelum bulan Juli. Hal ini penting karena jika sampai Juli belum berahir, maka di pastikan angka pemutusan hubungan kerja (PHK) akan terus meningkat seiring dengan banyaknya perusahaan yang gulung tikar," pungkasnya. (banjarmasinpost.co.id/mariana)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved