Berita Jakarta

Tak Konsisten Soal Naiknya Tarif Listrik, Ombudsman Nilai PLN Tak Profesional

Ombudsman Republik Indonesia menanggapi klarifikasi kedua PLN soal kenaikan tagihan listrik pelanggan secara tiba-tiba.

Editor: Didik Triomarsidi
Humas PLN untuk BPOST Group
Petugas PLN saat melakukan pencatatan meter pelanggan. Di saat Covid-19 mewabah, PLN mempermudah layanan dengan mencatatan secara mandiri via WhatsApp. 

Produk kerja spekulatif


Pemasangan jaringan listrik di Pulau Seliu, Belitung.(KOMPAS.com/HERU DAHNUR)

Kedua, patut diduga kuat bahwa pengenaan tagihan pada bulan Mei 2020 ini adalah produk kerja spekulatif.

Sebab, PLN dengan seenaknya menaikkan tagihan pada bulan Mei tanpa didasarkan fakta riil penggunaan di lapangan.

"Betapa tidak, dengan kebiasaan menentukan jumlah tagihan yang tak akurat, pada saat yg sama juga para petugas PLN tidak turun lakukan pengecekan di kotak-kotak meteran listrik pelanggan," kata Laode.

"Tepatnya, sangat kuat dugaan tagihan bulan Mei 2020 ini adalah produk spekulasi yang sistematis," tambahnya.

Oleh karena itu, Laode berharap adanya investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa yang sesungguhnya terjadi di PLN.

"Maka diperlukan investigasi lebih jauh untuk mengetahui apa sesungguhnya yang terjadi di intern PLN? Apa ada unsur kesengajaan dengan memanfaatkan momentum Covid-19 untuk secara paksa menyedot uang rakyat?" tutupnya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ombudsman Nilai PLN Tak Profesional dan Diperlukan Investigasi Intern",

Sumber: Kompas.com
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved