Berita Banjarmasin
Diberlakukan Lebih Ketat, Pelaku Usaha di Banjarmasin Ini Minta Pemko Evaluasi PSBB
Pelaku usaha di Kota Banjarmasin meminta Pemko Banjarmasin mengevaluasi pelaksanaan PSBB
Penulis: Danti Ayu Sekarini | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Terbitnya Surat Edaran Nomor 331.1/570/SATPOL PP-02/2020 Tentang Penutupan Sementara Kegiatan Usaha oleh Plt Kepala Satpol PP Kota Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik menimbulkan kegelisahan bagi para pelaku usaha di Kota Banjarmasin dan sekitarnya.
Bagaimana tidak, dalam surat edaran tersebut para pelaku usaha diminta untuk menutup sementara sumber mata pencaharian mereka saat diberlakukan PSBB Jilid II yang kabarnya akan lebih diperketat dari PSBB sebelumnya.
Pelaku usaha menilai kebijakan yang diambil dapat menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi usaha yang mereka jalankan.
Tidak hanya berimbas kepada usaha, penutupan sementara tempat usaha juga dinilai dapat berimbas kepada para pegawai yang mereka pekerjakan.
• Jogyakarta Belum Terapkan PSBB, Ini Alasan Sri Sultan HB X
• Revisi Pedoman PSBB, Wali Kota Banjarmasin Perintahkan Tarik SE Satpol PP
• Tak Cuma Pemulung dan Pengemis, Fenomena Sosial ini Juga Muncul Selama PSBB di Banjarmasin
Seperti yang dialami oleh Adit pemilik usaha dari Segi Empat Kopi, Alan Ponsel, Light Production, Platinum Service, dan beberapa usaha lain.
Kini ia pun ang terpaksa harus merumahkan beberapa pegawainya akibat dari tidak tercapainya biaya operasional selama diberlakukannya PSBB dan mengalami kerugian hingga mencapai 70%.
"Kami pun harus tega merumahkan beberapa pegawai karena biaya operasional yang tidak bisa tercapai, biaya operasional saja tidak bisa tercapai jangan harap bisa untung. Kerugian yang kami rasakan hampir 60-70% angkanya berkisar puluhan juta rupiah" jelasnya.
Selain berpontensi menambah angka kerugian, kebijakan tersebut juga dinilai Adit kurang tepat sasaran dan terkesan aneh.
Alasan dia, usaha yang mereka jalankan bukan lah tipe usaha yang saat dibuka langsung diserang ratusan pengunjung dan jenis usaha yang diminta tutup adalah jenis usaha yang sudah melakukan physical distancing, cek suhu, dan menyediakan tempat pencucian tangan.
"Seharusnya pemerintah mengevaluasi apa saja kesalahan dan kekurangan mereka dalam melakukan PSBB dan juga riset ulang objek atau subjek apa saja yang mengakibatkan pelonjokan penyebaran, dalam Perwali nomor 33 tahun 2020 sudah jelas apa saja yang wajib dituruti semua orang tapi pada jilid II ini kok di surat edaran malah dirincikan jenis usaha yang harus dititup, padahal kami juga sudah menjalankan sesuai himbauan dan hanya menyediakan untuk dibawa pulang jadi saya rasa kurang tepat dan ngawur," papar Adit.
Adit menyarankan ada baiknya pihak pemerintah melakukan musyawarah dengan masyarakat terutama para pelaku usaha yang jelas terdampak saat diberlakukannya PSBB agar dapat saling membantu dan mencari solusi.
"Agar pemerintah bisa mendengarkan langsung bagaimana isi hati rakyatnya dan juga agar apa yang diinginkan pemerintah bisa didengar rakyat dan membantu. Semua harus saling membantu bukan mematikan," ujarnya.
Keadaan serupa juga di alami oleh Azmi pemilik Kedai Kopi Focus, meski tidak sampai harus merumahkan karyawannya Azmi juga mengalami kerugian mencapai 70% selama diberlakukannya PSBB Jilid I.
"Bila memang disuruh tutup ya tidak ada pemasukan, daya beli masyarakat juga sudah jauh menurun, kami sudah melakukan sosialisasi untuk tetap dirumah dan kami sediakan fasilitas pemesanan online bahkan kami memangkas jam operasional hanya jadi dua jam saja yaitu dari 19.30 Wita sampai 21.30 Wita," ujarnya.
