Berita Hulu Sungai Tengah
Warga Batal Pindah ke UHC, Sekda HST Sebut Anggaran Bisa untuk yang Lain
Pemkab HST sudah melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 2019 dan mengganggarkannya sebesar Rp 30 miliar.
Penulis: Eka Pertiwi | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BARABAI - Mahkamah Agung mengabulkan judicial review terkait Perpres 75 tahun 2019, sehingga tarif BPJS batal naik atau dikembalikan seperti semula.
Sementara itu, kondisi di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Provinsi Kalimantan Selatan, kenaikan iuran BPJS tersebut membebani APBD kabupaten ini.
Mengingat, Pemkab HST sudah melaksanakan program Universal Health Coverage (UHC) sejak 2019.
Kenaikan iuran sempat diprediksi bakal membebani ABPD. Kemudian, pada 2019, Pemkab HST harus menggelontorkan anggaran Rp 30 miliar untuk UHC.
• UHC Bikin Anggaran Membengkak, Pemkab HST Pilih Alternatif Lain, Ini Kata Bupati Chairansyah
• Pemkab HST Tetap Anggarkan UHC, Padahal 1 Januari Iuran BPJS Bakal Naik
• Iuran BPJS Naik, RAPBD HST 2020 Alami Defisit, Ini Penjelasan Sekda
"Awal kenaikan tarif, kami memprediksi harus menyediakan anggaran hingga dua kali lipat. Namun dengan batalnya kenaikan ini, tentu kami sambut gembira. Anggaran bisa dipergunakan untuk keperluan yang lain," beber Sekda Kabupaten HST, A Tamzil.
Menurut Tamzil, naik atau tidak naik, pihaknya tetap harus menganggarkan UHC mengingat program ini sudah masuk pada 2019 lalu.
"Tidak mungkin program ini dihentikan hanya karena kenaikan iuran. Kami juga berupaya agar ada jaminan kesehatan untuk masyarakat. Dengan adanya UHC ini seluruh masyarakat Kabupaten Hulu Sungai Tengah terjamin pengobatannya," beber dia.
Dengan dibatalkannya kenaikan iuran, warga HST yang hendak berpindah dari mandiri ke UHC, juga urung melakukannya.
Misalnya, Rahman, mengaku sempat mengusulkan ke kepala desa agar dapat dimasukan ke UHC.
"Karena iurannya tidak jadi naik, saya batal pindah ke UHC," katanya.
(Banjarmasinpost.co.id/Eka Pertiwi)