Berita Tanbu
Kembalikan BST ke Pemkab Tanbu, Srini Ungkap Alasan Ini
Merasa tak berhak mendapatkan bantuan sosial, Srini mengembalikan BST yang diterimanya ke Pemkab Tanbu
Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULUCIN - Mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk mengucurkan sejumlah bantuam sosial untuk warga terdampak.
Bantuan yang diberikan pun beragam, ada bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Kesos.
Srini diantaranya yang terdaptar mendapatkan BST.
Namun, warga RT 11 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpangempat segera mengembalikan dana bantuan BST yang ia terima kepada Pemerintah.
• Jatah BST Kemensos di Balangan 5.828 KPM, Ini 3 Tempat Penyalurannya
• PSBB Diterapkan di Banjarbaru, 40 Persen Warga Sudah Terima BST
• Cegah Kerumunan Orang, Penyaluran BST di HST Diatur Begini
Srini mengaku merasa tidak berhak menerima BST yang diberikan pemerintah.
Ia merasa masih mampu. Sementara, selain dirinya masih banyak warga yang membutuhkannya.
" Saya merasa tidak berhak untuk mendapatkan bantuan, karena masih ada masyarakat yang lebih berhak untuk mendapatkan dana tersebut dalam situasi pandemi Covid-19. Dia berharap bantuan tersebut tepat sasaran," katanya.
Srini pun, kemarin sudah mengembalikan BST tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu.
Sementara itu, Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor setelah mengetahui kabar tersebut, salut kepada warganya itu.
Dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ibu Srini.
Bukan hanya terimakasih saja, Bupati Tanbu ini lngsung ke rumah Srini untuk mengucaokan terimakasih langsung kepadanya didampingi Kepala Dinas Sosial dan Kepala desa Gunung Antasari.
• BST untuk Dua Kelurahan di Banjarmasin Utara Disalurkan, Warga Mebludak di Kantor Pos
• Video Warga Miskin Banjarmasin Terima BST Rp 600 Ribu
" Saya dari Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Ibu Srini dan ucapan terimakasih terkait langkah yang telah dilakukan melakukn pengembalian kepada Pemerintah Daerah," katanya, Selasa (19/5/2020).
Pada kesempatan tersebut, Bupati H Sudian Noor juga merekomendasikan izin usaha yang dikelola Srini, yakni usaha pengolahan kripik tempe, juga memberikan cendera mata berupa jam dinding, Al-Qur’an serta perlengkapan lainnya kepada Srini. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)
