Berita Tanbu

Kembalikan BST ke Pemkab Tanbu, Srini Ungkap Alasan Ini

Merasa tak berhak mendapatkan bantuan sosial, Srini mengembalikan BST yang diterimanya ke Pemkab Tanbu

Penulis: Man Hidayat | Editor: Hari Widodo
istimewa/dinas kominfo Tanahbumbu
Bupati Tanbu menerima pemgembalian BLT dari warganya. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BATULUCIN - Mengatasi dampak ekonomi Pandemi Covid-19 mendorong pemerintah untuk mengucurkan sejumlah bantuam sosial untuk warga terdampak.

Bantuan yang diberikan pun beragam, ada bantuan sembako, Bantuan Langsung Tunai (BLT) hingga Bantuan Sosial Tunai (BST) yang bersumber dari Kementerian Kesos.

Srini diantaranya yang terdaptar mendapatkan BST.

Namun,  warga RT 11 Desa Gunung Antasari Kecamatan Simpangempat segera mengembalikan dana bantuan BST yang ia terima kepada Pemerintah.

Jatah BST Kemensos di Balangan 5.828 KPM, Ini 3 Tempat Penyalurannya

PSBB Diterapkan di Banjarbaru, 40 Persen Warga Sudah Terima BST

Cegah Kerumunan Orang, Penyaluran BST di HST Diatur Begini

Srini mengaku merasa tidak berhak menerima BST  yang diberikan pemerintah.

Ia merasa masih mampu. Sementara, selain dirinya masih banyak warga yang membutuhkannya.

" Saya merasa tidak berhak untuk mendapatkan bantuan, karena masih ada masyarakat yang lebih berhak untuk mendapatkan dana tersebut dalam situasi pandemi Covid-19. Dia berharap bantuan tersebut tepat sasaran," katanya.

Srini pun, kemarin sudah mengembalikan BST tersebut kepada Pemerintah Daerah Kabupaten Tanahbumbu.

Sementara itu, Bupati Tanahbumbu, H Sudian Noor setelah mengetahui kabar tersebut, salut kepada warganya itu.

Dia mengapresiasi apa yang telah dilakukan oleh Ibu Srini.

Bukan hanya terimakasih saja, Bupati Tanbu ini lngsung ke rumah Srini untuk mengucaokan terimakasih langsung kepadanya didampingi Kepala Dinas Sosial dan Kepala desa Gunung Antasari.

BST untuk Dua Kelurahan di Banjarmasin Utara Disalurkan, Warga Mebludak di Kantor Pos

Video Warga Miskin Banjarmasin Terima BST Rp 600 Ribu

" Saya dari Pemerintah Daerah memberikan apresiasi kepada Ibu Srini dan ucapan terimakasih terkait langkah yang telah dilakukan melakukn pengembalian kepada Pemerintah Daerah," katanya, Selasa (19/5/2020).

Pada kesempatan tersebut, Bupati H Sudian Noor juga merekomendasikan izin usaha yang dikelola Srini, yakni usaha pengolahan kripik tempe, juga memberikan cendera mata berupa jam dinding, Al-Qur’an serta perlengkapan lainnya kepada Srini. (banjarmasinpost.co.id/man hidayat)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved