Berita Tanahlaut

Pastikan Tak Ada Arus Mudik, Begini Langkah yang Ditempuh Pemkab Tala

Bupati Tala keluarkan aturan pencegahan penyebaran corona virus dengan cara membatasi pergerakan orang keluar dan atau masuk kabupaten.

Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Alpri Widianjono
M KUSRY UNTUK BPOST GROUP
Petugas gabungan di Posko Banyuirang, Kabupaten Tanahlaut (Tala), Kalimantan Selatan, melakukan pemeriksaan beberapa waktu lalu. Sejak awal asanya wabah covid, Pemkab Tala telah mendirikan posko di wilayah perbatasan ini. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, LELAIHARI - Presiden RI Joko Widodo telah menyerukan tentang larangan mudik pada momen Hari Raya Idulfitri 1441 Hijriyah saat ini.

Guna memastikan tak terjadi arus mudik di wilayah Kabupaten Tanahlaut (Tala), pemerintah kabupaten setempat pun melalukan langkah khusus. Ini tertuang dalam surat edaran Bupati Tanahlaut nomor 550/III/Dishub tanggal 20 Mei 2020.

Surat edaran (SE) yang ditandatangi Bupati Tala Drs H Sukamta MAP itu mengatur tentang pelaksanaan pembatasan perjalanan orang selama masa mudik tahun 2020 1440 Hijriyah dalam rangka percepatan penanganan coronavirus disk di Tanahlaut.

Pada SE tersebut dinyatakan dalam rangka pencegahan penyebaran corona virus perlu membatasi pergerakan orang keluar dan atau masuk ke wilayah Kabupaten Tanahlaut. Tapi dalam kondisi kategori khusus, perjalanan dapat dilaksanakan.

Warga Pelaihari di Kawasan Ini Khusyuk Salat Ied, Begini Suasananya

Kamar Mayat Eks RSHB Pelaihari Disulap Jadi Ruang Karantina, Khusus bagi Warga yang Bandel

Kategori khusus yang dimaksud adalah pegawai lembaga pemerintah dan swasta yang melakukan perjalanan kedinasan. Lalu, pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat, masyarakat yang memiliki anggota keluarga meninggal.

Lalu, repatriasi pekerja migran WNI dan pelajar yang berada di luar negeri serta pemulangan orang dengan alasan khusus.

Agar dapat melaksanakan perjalanan tersebut, pelaku perjalanan wajib melengkapi dokumen administrasi. Seperti Slsurat tugas bagi pelaku perjalanan dinas dari lembaga atau institusi, kartu identitas penduduk, surat keterangan dari RT RW, Surat Keterangan Sehat berdasarkan hasil rapid test, dan mengikuti protokol kesehatan dalam rangka pencegahan virus.

Dalam SE tersebut juga dirinci langkah kerja Posko Lapangan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Tanahlaut yakni melakukan pemeriksaan suhu badan dengan thermo gun. Melakukan pemeriksaan pemakaian masker, melakukan pemeriksaan kapasitas muatan penumpang.

Lalu, melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan dan pencatatan data diri. Bagi pendatang pemudik, dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan lengkap, kartu tanda penduduk, sutat tugas dari perusahaan/pemerintah, surat keterangan RT RW bagi non pegawai, dan Surat Keterangan Sehat hasil tes, dan menyesuaikan protokol kesehatan.

Selain itu dilakukan pencatatan diri dan tujuan perjalanan.

Rumah Bersahaja Belum Tentu Dapat BLT, Begini yang Dilihat Bupati Tala

VIDEO Ibu Rumah Tangga di Tala Punya Penghasilan Tambahan dari Keterampilan Baru

Sedangkan terhadap warga Tanahlaut dilakukan pengecekan KTP atau identitas diri lainnya sebagai warga Tanahlaut. Lalu, pencatatan data diri dan alamat tujuan perjalanan.

Institusi yang tergabung di posko masing-masing memiliki tugas tersendiri. Polres Tala dan Kodim 1009 Pelaihari bertugas melakukan pemeriksaan kendaraan dan penumpang kendaraan roda dua/empat. Terhadap yang penumpangnya melebihi kapasitas 50 persen maka akan dilakukan pemeriksaan dan dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.

Kendaraan roda dua/empat yang penumpangnya tidak memakai masker dipersilakan untuk memutar balik kembali dan tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.

Dinas Perhubungan dan Satpol PP bertugas melakukan pemeriksaan dokumen perjalanan untuk warga Tanahlaut. Dalam hal ini dilakukan pemeriksaan identitas diri dan jika tidak dapat menunjukkan identitas diri sebagai warga ke Tanahlaut maka dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut

Bagi pendatang atau pemudik dilakukan pemeriksaan dokumen perjalanan. Jika dokumen perjalanan tidak ada atau tak lengkap maka akan dipersilakan untuk memutar arah kembali serta tidak diperkenankan masuk ke Tala.

Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) bertugas melakukan pendataan dan pelaporan. Melakukan pencatatan terhadap pendatang atau pemudik sesuai intruksi dari petugas pemeriksa dan melaporkan hasil kegiatan.

Warga Tala Dukung Pemerintah Larang ASN Mudik Maupun Lakukan ini

LPG 3 Kg Melambung di Tala, Begini Respon Warga saat Pasar Murah Digelar

Sementara itu Palang Merah Indonesia (PMI) bertugas melakukan pengecekan suhu tubuh menggunakan termo gun. Apabila penumpang pada kendaraan roda dua/empat yang penumpangnya setelah dilakukan pengecekan suhu diatas 38 derajat celcius, maka akan dibersihkan memutar kembali dan tidak diperkenankan masuk ke Tanahlaut.

Kepala BPBD Tala M Kusry menuturkan posko tersebut mulai diaktifkan sejak 22 Mei 2020. Posko didirikan di semua titik perbatasan wilayah Tala.

Dimana saja? Kusry menyebutkan ada empat lokasi yakni di Desa Pandahan dan Banyuhirang di Kecamatan Batibati. Di Desa Handilbabirik di Kecamatan Bumimakmur. "Dan, di Desa Sungaicuka Kecamatan Kintap," sebutnya.

Desa Pandahan berbatasan dengan Kota Banjarbaru (arah Banjarmasin), Desa Banyuhirang berbatasan dengan Banjarbaru (jalur Cempaka.

Sedangkan Desa Handilbabirik berbatasan dengan wilayah Kabupaten Banjar, tembus Jalan Lingkar Selatan yang terhubung ke Kota Banjarmasin. Sementara itu Desa Sungaicuka berbatasan dengan Kabupaten Tanahbumbu.

(Banjarmasinpost.co.id/Roy)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved