Indonesia Lawyers Club

BERLANGSUNG! Live Video Streaming ILC Bersama dr Tirta via Youtube TV One

Saat ini sedang berlangsung Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) bersama Karni Ilyas dan dr Tirta

Penulis: Amirul Yusuf | Editor: Rahmadhani

BANJARMASINPOST.CO.ID - Saat ini sedang berlangsung Live Streaming TV One Indonesia Lawyers Club (ILC) bersama Karni Ilyas dan dr Tirta, Selasa (26/5/2020).

Live Video Streaming TV One ICL di website dan Youtube TV One dimulai pada pukul 20.00 WIB.

ILC malam ini merupakan siaran ulang ILC pada Bulan Maret 2020 lalu, seperti yang Banjarmasinpost.co.id kutip dari twitter Indonesia Lawyer Club.

Dalam siaran ulang ICL Corona Simalakama Bangsa ini menghadirkan pengemudi ojol dan pedagang kaki lima sebagai narasumber.

LINK Live Streaming TV One ILC Malam ini, Karni Ilyas Bahas PSBB Total Anies Baswedan di Jakarta

Influencer, dr Tirta turut hadir di acara ILC tersebut sebagai narasumber.

*LIVE STREAMING TV ONE

Link Live Streaming ILC di TV One malam ini dapat diakses dengan mengklik tautan berikut ini :

LINK 1

LINK 2

Link Live Streaming TV One ILC Malam Ini, Ada dr Tirta Bahas Tema Corona Simalakama Bangsa

* Pemerintah Diminta Perpanjang Masa Pembatasan Transportasi Mudik dan Arus Balik Lebaran

Gubernur Sumatera Barat Irwan Prayitno meminta pemerintah memperpanjang masa pembatasan transportasi terkait pelarangan mudik dan arus balik Lebaran.

Pelarangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19.

Masa larangan mudik dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 mulai berlaku pada 24 April 2020.

Adapun, masa larangan mudik berbeda untuk masing-masing moda transportasi.

"Perlu diingat sampaikan ke Pak Doni, Permenhub itu usianya sampai 31 Mei, ini bisa diperpanjang," kata Irwan dalam video konferensi dengan BNPB yang dikutip dari Kompas.com, Selasa (26/5/2020).

Irwan mengatakan, sebelum kebijakan pelarangan mudik dan pemberlakuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Sumatera Barat, sudah banyak perantau yang pulang ke kampung halamannya.

Menurut Irwan, sebelum ada payung hukum pelarangan mudik, mereka yang kembali ke kampung halaman diminta untuk mengisolasi diri secara mandiri.

"Kalau kita konsisten dan disiplin dengan Permenhub, itu tidak boleh keluar dan masuk, yang masuk, tidak boleh keluar. Nah, urusan kita di sini. Tapi masuk lagi, keluar lagi ya kacau," ujar Irwan.

Irwan pun mengimbau agar masyarakat Sumatera Barat yang telah mudik ke kampung halaman, tidak kembali ke kota besar atau tempat perantauannya.

LINE UP Liverpool vs RB Salzburg, Live Video Streaming Kompas TV di Sini, Ada Trio Firmansah

LINK Nonton Liverpool vs RB Salzburg, Live Streaming TV Online Kompas TV di SIni, Ada Pemain Anyar

LIVE Streaming TVOne Malam Ini, Ada ILC Bahas Kebakaran Gedung Kejagung, Link Nonton di Sini

Langkah ini harus dilakukan untuk memutus rantai penularan Covid-19.

"Imbauan kami yang dari rantau juga tidak perlu pulang lagi, yang dari ranah ini tidak perlu ke rantau lagi untuk sementara. Karena sama-sama kita menghambat penularan, transmisi positif Covid-19," pungkasnya.

Seperti diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 Tentang Pengendalian Transportasi Selama Mudik Idul Fitri dalam Rangka Pencegahan Covid-19 berisi aturan terkait masa larangan mudik lebaran.

Pelarangan mudik berlaku sejak 24 April 2020 dan sanksi penuh mulai berlaku pada 7 Mei 2020.

Masa pelarangan mudik lebaran ini diatur sesuai jenis moda transportasi.

Aturan pelarangan mudik untuk transportasi umum darat berlaku mulai 24 April sampai 31 Mei 2020.

Transportasi udara sampai 1 Juni 2020, transportasi laut sampai 8 Juni 2020 dan kereta api sampai 15 Juni 2020.

(Banjarmasinpost.co.id/Amirul Yusuf)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved