Berita Banjarmasin
PPDB di Banjarmasin Digelar Daring, Begini Pembagian Kuota dan Jadwalnya
Disdik Banjarmasi terus mematangkan sistem PPDB daring yang akan menjadi jalur utama pendaftaran siswa baru ke sekolah
Penulis: Achmad Maudhody | Editor: Hari Widodo
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Sesuai kalender pendidikan nasional, tahun ajaran baru bagi peserta didik akan dimulai pada Tanggal 13 Juli 2020 mendatang atau kurang lebih satu setengah bulan lagi.
Menghadapi hal ini, Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin terus mematangkan sistem penerimaan peserta didik baru (PPDB) daring yang akan menjadi jalur utama pendaftaran siswa baru ke sekolah.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kota Banjarmasin, Totok Agus Daryanto, aktivitas terkait PPDB daring untuk siswa di Kota Banjarmasin difokuskan pada laman banjarmasin.siap-ppdb.com atau melalui aplikasi serupa yang bisa diunduh di Playstore.
PPDB daring tersebut mengacu pada beberapa aturan yaitu Peraturan Menteri Pendidikan (Permendikbud) Nomor 44 Tahun 2019, Surat Edaran Mendibud Nomor 1 Tahun 2020 serta Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020.
• FAKTA 14 Provinsi Gelar Pendaftaran PPDB 2020 Secara Daring & Luring, dari Jakarta hingga Kalsel
• Berikut Jadwal Pendaftaran PPDB 2020 Jenjang SD di DKI Jakarta Dilakukan Secara Daring
• PPDB SMA di Kalsel Wajib Berlangsung Online, Simak Penjelasannya
"Permendikbud Nomor 4 Tahun 2020 menyinggung tentang pelaksanaannya dalam masa darurat Covid-19," kata Totok.
Dimana hampir seluruh tahapan PPDB daring akan diselenggarakan secara daring melalui laman tersebut.
Seperti sebelumnya, dalam sistem PPDB daring ada beberapa jenis kategori penerimaan yaitu kategori zonasi, afirmasi, prestasi dan perpindahan orang tua.
Kategori zonasi menjadi kategori dengan kuota paling besar yaitu minimal 50 persen dari total kuota penerimaan di masing-masing sekolah.
Selanjutnya kategori prestasi dengan kuota maksimal 30 persen, kategori afirmasi dengan kuota maksimal 15 persen dan sisanya 5 persen kuota untuk kategori perpindahan orang tua.
Meski demikian, kuota untuk kategori prestasi dan afirmasi tidak wajib dipenuhi sepenuhnya oleh sekolah.
Jika kuota kategori prestasi dan afirmasi masing-masing tidak mencapai 30 dan 15 persen, maka kuotanya bisa dialihkan untuk menambah kuota kategori zonasi.
Bedanya dibanding tahun lalu menurut Totok berada pada sistem penentuan kategori zonasi. Dimana pada PPDB tahun 2020 mendatang, penentuan zonasi ditentukan mutlak dari jarak tempat tinggal ke sekolah terdekat dan tak lagi mengindahkan batasan wilayah kecamatan.
"Bedanya tahun ini yang jadi ukuran mutlak jarak dari rumah sesuai di kartu keluarga dengan sekolah. Jadi misal rumah siswa di Banjarmasin Tengah tapi jarak rumah lebih dekat ke sekolah di Banjarmasin Timur atau Selatan itu boleh," kata Totok.
Terintegrasi dengan Google Maps, nantinya orang tua siswa tinggal memasukkan alamat tempat tinggal sesuai kartu keluarga melalui laman banjarmasin.siap-ppdb.com dan otomatis akan muncul pilihan delapan sampai sepuluh sekolah terdekat.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/banjarmasin/foto/bank/originals/totok-agus-kadisdik.jpg)