Berita Regional
Janda Diperdaya, Duda Asal Tulungagung Ini Cabuli Bocah Calon Anak Tirinya
Muhyanto (51)seorang tahanan asimilasi kasus persetubuhan terhadap anak ditangkap karena melakukan kasus yang sama kepada anak
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat SURYA.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo pada 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.
5 Pria Rudapaksa Gadis Belia
Kasus mengerikan pada anak-anak juga terjadi sebelumnya. bahkan video persetubuhannya viral.
Video gadis 18 tahun dirudapaksa 5 pria tersebar viral di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki video viral itu dan menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kronologi lengkap kasus asusila tersebut terungkap setelah kelima tersangka diperiksa penyidik Polsek Kalidawir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
