Berita Regional

Janda Diperdaya, Duda Asal Tulungagung Ini Cabuli Bocah Calon Anak Tirinya

Muhyanto (51)seorang tahanan asimilasi kasus persetubuhan terhadap anak ditangkap karena melakukan kasus yang sama kepada anak

Editor: Hari Widodo
surya.co.id/istimewa
Duda asal Tulungagung ini ditangkap setelah setubuhi bocah 12 tahun setelah pikat janda muda yang juga ibu korban. 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51) benar-benar keterlaluan. Tak hanya ibunya yang bestatus janda diperdaya, tetapi si anak dari kekasih yang akan dinikahinya itu juga digagahi.

Korban persetubuhan duda asal Tulungagung itu masih berusia 12 tahun.

Pertamakali Muhyanto melakukannya cara licik dengan akal bulusnya saat menginap di rumah ibu korban sekaligus calon istrinya.

Selanjutnya, Muhyanto melakukannya di setiap ada kesempatan. Dia selalu berbuat asusial kepada calon anak tirinya itu.

Usut punya usut, kasus itu terbongkar setelah si anak, sebut saja Bunga menceritakan perlakuan Muhyanto kepadanya.

Polsek Kapuas Kuala dan Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur

Tersangka Pencabulan Anak Kandung Pekerja Serabutan, Hanya Tinggal Berdua dengan sang Putri

Oknum Polisi Tapin Bripda AD Bakal Hadapi Dua Tuntutan, Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur

Muhyanto adalah warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.

Kini, dia harus kembali ke balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas kasus persetubuhan kepada Bunga.

Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.

Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.

Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun.

“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).

Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.

Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.

Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.

Sumber: Surya Online
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved