Kriminalitas Tapin
Oknum Polisi Tapin Bripda AD Bakal Hadapi Dua Tuntutan, Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Bripka AD menjadi terlapor dalam kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak korban berusia 16 tahun hingga 19 tahun.
Penulis: Mukhtar Wahid | Editor: Elpianur Achmad
BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Bripka AD, seorang oknum polisi di lingkungan Polres Tapin dipastikan menghadapi dua tuntutan hukum.
Itu setelah menjadi terlapor dalam kasus dugaan melakukan pencabulan terhadap anak di bawah umur sejak korban berusia 16 tahun hingga 19 tahun.
Dua tuntutan itu adalah ancaman pidana karena dugaan melanggar pasal 81 jo 82 Undang-Undang Perlindungan Anak dan ancaman pelanggaran profesi kode etik anggota Polri.
Kasatreskrim Polres Tapin, AKP Thomas Alfian dikonfirmasi reporter Banjarmasinpost.co.id membenarkan kasus oknum itu sedang diproses secara hukum pidana dan sangat mungkin kode etik profesi Polri.
Baca: Terkait Retaknya Tanah di Desa Rantaubakula Diduga Dampak Tambang, Ini Klarifikasi PD Baramarta
Baca: 3 Saksi Ahli Hadir, PN Kualakapuas Gelar Sidang Punding yang Didakwa Garap Lahan Sawit Tanpa Izin
Baca: Komentar Veronica Tan FC Disorot Saat Heboh Foto Istri Ahok BTP, Puput Nastiti Devi Lakukan Ini
Menurut Alfian, kasus itu terungkap setelah orangtua korban mengetahui foto anaknya tersebar di jejaring media sosial.
"Pelaku diproses baik secara Pidana dengab pasal 81 jo 82 uu perlindungan anak dan secar Kode etik profesi polri," katanya, Rabu (14/8/2019).
Kasus terungkap setelah orangtua korban mengetahui kejadian tersebut dengan adanya gambar/foto yang ditemukan terdapat orang yang diduga korban.
"Pelaku sudah berkeluarga Hal ini merupakan perbuatan oknum yang secara Hukum harus diproses," tegasnya. (banjarmasinpost.co.id/ mukhtar wahid)
