Berita Regional
Janda Diperdaya, Duda Asal Tulungagung Ini Cabuli Bocah Calon Anak Tirinya
Muhyanto (51)seorang tahanan asimilasi kasus persetubuhan terhadap anak ditangkap karena melakukan kasus yang sama kepada anak
Editor : Hari Widodo
BANJARMASINPOST.CO.ID, TULUNGAGUNG - Muhyanto (51) benar-benar keterlaluan. Tak hanya ibunya yang bestatus janda diperdaya, tetapi si anak dari kekasih yang akan dinikahinya itu juga digagahi.
Korban persetubuhan duda asal Tulungagung itu masih berusia 12 tahun.
Pertamakali Muhyanto melakukannya cara licik dengan akal bulusnya saat menginap di rumah ibu korban sekaligus calon istrinya.
Selanjutnya, Muhyanto melakukannya di setiap ada kesempatan. Dia selalu berbuat asusial kepada calon anak tirinya itu.
Usut punya usut, kasus itu terbongkar setelah si anak, sebut saja Bunga menceritakan perlakuan Muhyanto kepadanya.
• Polsek Kapuas Kuala dan Satreskrim Polres Kapuas Bekuk Pelaku Persetubuhan Anak di Bawah Umur
• Tersangka Pencabulan Anak Kandung Pekerja Serabutan, Hanya Tinggal Berdua dengan sang Putri
• Oknum Polisi Tapin Bripda AD Bakal Hadapi Dua Tuntutan, Diduga Lakukan Pencabulan Anak di Bawah Umur
Muhyanto adalah warga Dusun Rowo Agung, Desa Demuk, Kecamatan Pucanglaban, Tulungagung adalah salah satu napi asimilasi yang bebas dari Lapas Kelas IIB Tulungagung, 4 April 2020 lalu.
Kini, dia harus kembali ke balik jeruji besi setelah ditangkap polisi atas kasus persetubuhan kepada Bunga.
Sebelumnya Muhyanto divonis tujuh tahun penjara karena kasus persetubuhan dengan anak.
Namun belum genap dua bulan menikmati kebebasan, duda tiga anak ini kembali ditangkap personel Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satrekrim Polres Tulungagung.
Muhyanto kembali mengulangi perbuatannya, merudapaksa calon anak tirinya, sebut saja Bunga yang masih berusia 12 tahun.
“Dia kami tangkap pada Kamis (28/5/2020) malam di sebuah rumah kos di Desa Plosokandang, Kecamatan Kedungwaru,” terang Kepala UPPA Satrekrim Polres Tulungagung, Iptu Retno Pujiarsih, Sabtu (30/5/2020).
Retno menuturkan, usai bebas dari Lapas Muhyanto berkenalan dengan Z, ibu korban yang berstatus janda.
Karena kesamaan status itulah, keduanya menjalin hubungan asmara dan sepakat akan menikah.
Namun karena dalam kondisi pandemi Covid-19, mereka tidak bisa melangsungkan pernikahan.
“Karena tidak bisa menikah, si tersangka ini tinggal di rumah ibu korban yang ada di Kecamatan Ngunut,” ungkap Retno.
Karena dianggap kumpul kebo, pasangan ini diusir oleh warga sekitar.
Muhyanto, Z dan Bunga kemudian pindah ke sebuah rumah kos, masih di desa yang sama.
Karena tinggal tanpa ikatan suami istri, pasangan ini lagi-lagi diusir oleh warga.
“Akhirnya mereka pindah di sebuah rumah kos yang ditempati tersangka di Desa Plosokandang itu. Jadi pindahnya juga bertiga,” sambung Retno.
Masih menurut Retno, perbuatan tak senonoh itu dilakukan Muhyanto dalam sejak awal April 2020, dan terakhir pada 17 Mei 2020 siang.
Dari tersangka, ia sudah lima kali melakukan perbuatan itu dan perbuatan pertama dilakukan saat masih tinggal di rumah Z.
Saat itu Muhyanto pamit kepada Z untuk mengajari Bunga belajar motor.
Namun ternyata Bunga dibawa ke tempat kosnya di Desa Plosokandang.
Di sini ia melakukan bujuk rayu hingga akhirnya siswi kelas 6 SD ini akhirnya berhasil diperdaya.
Perbuatan itu kemudian selalu diulangi setiap ada kesempatan.
“Akhirnya korban menceritakan kejadian itu kepada orang tuanya.
Mereka kemudian melapor ke polisi,” tutur Retno.
Kini Muhyanto yang sudah ditetapkan tersangka masih di ruang tahanan Mapolres Tulungagung.
Penyidik masih berkoordinasi dengan Lapas Kelas IIB Tulungagung, terkait status Mulyanto sebagai napi asimilasi.
Sebab menurut ketentuan, jika selama asimilasi seorang napi mengulangi perbuatannya, maka dia akan menjalani sisa masa hukuman yang terdahulu.
“Nanti akan kami kembalikan ke Lapas agar menjalani hukuman yang tersisa.
Sementara proses hukum tetap berjalan, hingga nanti vonis dan dia langsung menjalani vonis kasus yang ini,” pungkas Retno.
Data yang didapat SURYA.co.id, Muhyanto pernah dihukum karena melakukan persetubuhan dengan anak asal Kecamatan Pagerwojo pada 2017 silam.
Ia mulai menjalani penahanan selama proses hukum pada 12 Februari 2017.
Perkaranya diputus di Pengadilan Negeri Tulungagung pada 13 Juni 2017, dengan vonis 7 tahun penjara.
Dengan putusan ini, Muhyanto seharusnya bebas pada 12 Februari 2020.
Karena pernah mendapat remisi selama 10 bulan, masa bebasnya maju menjadi 6 Juli 2023.
Muhyanto sudah menjalani setengah masa hukuman pada 10 Oktober 2019, sehingga berhak mendapatkan asimilasi.
Akhirnya ia bebas karena kebijakan Kemenkumham yang membebaskan napi yang sudah masuk masa asimilasi, karena pandemi virus corona pada 4 April 2020.
5 Pria Rudapaksa Gadis Belia
Kasus mengerikan pada anak-anak juga terjadi sebelumnya. bahkan video persetubuhannya viral.
Video gadis 18 tahun dirudapaksa 5 pria tersebar viral di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Polisi pun bergerak cepat menyelidiki video viral itu dan menangkap para pelaku pemerkosaan terhadap gadis di bawah umur.
Kronologi lengkap kasus asusila tersebut terungkap setelah kelima tersangka diperiksa penyidik Polsek Kalidawir dan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung.
Kasus asusila sebelumnya juga sempat menggegerkan wilayah Desa Jabon, Kalidawir.
Seorang pria 40 tahun dan sudah beristri nekat tiduri 5 cewek belia. Ia mengaku tak kuat menahan nafsu ditinggal istrinya kerja di Malaysia.
Adalah Melati, sebut saja demikian, gadis 18 tahun asal Kabupaten Blitar yang menjadi korban pemerkosaan di Tulungagung.
Sedangkan para pelaku terdiri empat laki-laki dewasa dan satu masih di bawah umur.
Terungkapnya kasus ini bermula dari rekaman video adegan tidak senonoh itu yang tersebar.
Kapolsek Kalidawir, AKP Santoso, melalui Kanit Reskrim, Ipda Bambang Kurniawan, mengungkapkan awalnya ada video rekaman seorang gadis yang diperlakukan tidak semestinya.
Video viral itu kemudian diselidiki Bambang, hingga bisa mengidentifikasi Melati.
"Kami kemudian mengonfirmasi ke orang tua gadis itu dan ternyata memang benar," terang Bambang, Selasa (26/5/2020).
Dari hasil penyelidikan diketahui aksi rudapaksa terjadi pada Jumat (17/5/2020).
Aksi tersebut dilakukan di sebuah rumah kosong di Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Kabupaten Tulungagung, sekitar pukul 12.00 WIB.
Saat itu Melati dalam keadaan tak berdaya karena dibawah pengaruh alkohol.
Orang tua Melati yang melihat rekaman itu kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Kalidawir.
"Kami kemudian bergerak melakukan penyelidikan, untuk mengidentifikasi para pelaku di dalam rekaman itu," sambung Bambang.
Polisi akhirnya menangkap lima orang terduga pelaku pada Senin (25/5/2020) pukul 17.00 WIB.
Mereka masing-masing MR, AK, YG, AL, dan SA.
Saat ini para terduga pelaku berada di ruang tahanan Mapolsek Kalidawir, sambil menunggu proses penyidikan.
Sejumlah barang bukti juga disita.
Antara lain tikar, celana dalam dan kaos milik korban, serta sebuah ponsel yang dipakai merekam aksi rudapaksa itu.
"Semua masih kami dalami peran masing-masing," ungkap Bambang.
Kronologi
Lebih jauh Bambang menguraikan, sebelumnya Melati sempat minta diantar pulang kepada MR.
Namun MR minta Melati mau ikut menenggak minuman beralkohol, sebelum mengantarkannya pulang.
Tapi, saat Melati sudah teler, bukannya diantar pulang, MR dan kawan-kawan justru melakukan rudapaksa secara bergantian.
"Proses hukum masih berjalan, kami di-backup oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Polres Tulungagung," pungkas Bambang.
Sementara Kepala UPPA Satreksrim Polres Tulungagung, Iptu Pujiarsih, menambahkan saat ini korban ada bersama orang tuanya.
Sejauh ini kondisinya baik, sehingga tidak membutuhkan perawatan.
Namun, jika nanti ada trauma, korban akan mendapat pendampingan khusus.
"Misalnya ada trauma karena kejadian itu, nanti kami mintakan pendampingan psikolog," ujarnya.
Pria 40 Tahun Tiduri 5 Cewek Belia
Terungkap kronologi pria 40 tahun dan sudah beristri nekat tiduri 5 cewek belia di Tulungagung, Jawa Timur (Jatim).
Ia mengaku tak kuat menahan nafsu ditinggal istrinya kerja di Malaysia.
Pelaku sudah ditangkap polisi dan harus mempertanggungjawabkan perbuatan bejatnya.
Pria berinisial SA (40) ini diketahui berprofesi sebagai blantik atau pedagang sapi asal Desa Jabon, Kecamatan Kalidawir, Tulungagung.
Bukan hanya satu anak, diduga ada ada lima anak yang pernah menjadi korban SA.
"Yang bersangkutan (SA) sudah kami amankan dan kami tetapkan sebagai tersangka," ujar Kanit Reskrim Polsek Kalidawir, Ipda Bambang Kurniawan mewakili Kapolsek, AKP Santoso kepada Surya.co.id, Kamis (21/05/2020).
Korban persetubuhan yang pertama kali diketahui adalah Melati, nama samaran, remaja putri 15 tahun asal Kecamatan Ngunut.
Awalnya S, ayah melati diberi tahu temannya jika anaknya sering bermain ke rumah SA.
S pun mulai khawatir, karena SA selama ini ditinggal istrinya kerja ke luar negeri.
S kemudian menginterogasi anaknya sepulang dari rumah SA, pada Senin (18/5/2020).
Kepada S, Melati mengaku sering ke rumah SA karena dijanjikan akan diberi uang kos sebesar Rp 450.000 per bulan.
Karena janji itu Melati juga rela disetubuhi oleh SA pada Minggu (17/5/2020) pukul 21.00 WIB.
"Berdasar pengakuan anaknya, S kemudian melapor ke Polsek Kalidawir.
Kami kemudian melakukan penyelidikan," sambung Bambang.
Berdasar pengakuan Melati dan bukti awal, polisi kemudian menangkap SA pada Rabu (20/5/2020) pukul 06.00 WIB saat masih tidur di rumahnya.
Kepada penyidik, SA mengaku tak kuat menahan nafsu karena ditinggal istrinya bekerja di Malaysia.
Bahkan SA juga mengakui sudah menyetubuhi empat sampai lima cewek remaja lainnya.
"Tersangka melakukan tipu daya dengan menjanjikan sejumlah uang, agar korban menuruti kemauannya," ungkap Bambang.
Namun ternyata SA tidak pernah menepati janjinya.
Dalam kasus Melati, ia hanya memberi Rp 40.000 dari Rp 450.000 yang dijanjikan.
Uang Rp 40.000 itu juga ikut disita sebagai barang bukti.
• Kronologi & Modus Dugaan Pencabulan Anak di Bawah Umur Diungkap Polsek Basarang
Polisi juga masih melakukan pengembangan, untuk mengungkap korban-korban lain.
Karena perbuatannya, SA dijerat dengan Undang-undang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuam 15 tahun penjara.
"Kami juga minta akta kelahiran korban, untuk membuktikan bahwa ia masih di bawah umur," pungkas Bambang.
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Cara Licik Pria Tulungagung Setubuhi Bocah 12 Tahun Setelah Pikat Janda Muda, Ini Kronologinya
Penulis: David Yohanes


 
                 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											