Kriminal Kalteng
Nodai Remaja, Lelaki 27 Tahun Diamankan Polres Kapuas
Seorang pelaku yang dilaporkan telah menyetubuhi remaja perempuan di sebuah rumah, ditangkap petugas Polres Kapuas, Kalimantan Tengah.
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Personel Resmob Polres Kapuas bersama Polsek Kapuas Kuala, Kalimantan Tengah, mengamankan pelaku tindak pidana asusila terhadap anak di bawah umur, Jumat (29/5/2020).
Pelaku yang diamankan yakni seorang lelaki berusia 27 tahun. Penangkapan dilakukan di wilayah Kecamatan Kapuas Kuala, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng).
Penangkapan dilakukan menyusul laporan keluarga korban. Pelaku diduga menodai remaja perempuan masih di bawah umur.
Kapolres Kapuas, AKBP Manang Soebeti, melalui Kasatreskrim, AKP Tri Wibowo, membenarkan bahwa pihaknya mengamankan pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur tersebut.
"Ya, pelaku tindak pidana persetubuhan anak di bawah umur sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, telah kami amankan guna proses lebih lanjut," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id, Senin (1/6/2020).
• Hari Lahir Pancasila, Polres Kapuas Gelar Bakti Sosial Bantu Masyarakat Terdampak Covid-19
• Polres Kapuas Salurkan 20 Ton Beras untuk Warga Terdampak Covid-19
• AKBP Manang Pimpin Polres Kapuas, AKBP Esa Jabat Wadirpolairud Polda Kalsel
• Bawa Sabu Paket Hemat, Lelaki ini Dibekuk Satresnarkoba Polres Kapuas
• Satbinmas Polres Kapuas Beri Sembako kepada Warga Terdampak Covid-19
• Pemuda Bawa Sabu di Mambulau Diamankan Satresnarkoba Polres Kapuas
Kasatreskrim pun membeberkan kronologi kejadian. Tindak asusila yang dilakukan pelaku terhadap korbannya, terjadi saat Minggu (24/5/2020) malam.
Peristiwa tersebut, lanjutnya, berawal saat korban sedang berjalan menuju warung yang berjarak sekitar 150 meter dari rumahnya untuk membeli kue.
Lalu di tengah perjalanan, korban bertemu dengan pelaku. Kemudian, pelaku menghampiri korban dan menarik
tangannya sambil membujuk agar bersedia ikut dengannya.
"Setelahnya, korban diajak pergi ke rumah kosong milik keluarga tersangka. Sesampai di rumah kosong tersebut, korban diajak masuk ke kamar dan selanjutnya terjadi persetubuhan di tempat tersebut," bebernya.
Orangtua korban yang mengetahui kejadian, merasa keberatan dan melaporkan ke Polsek Kapuas Kuala guna dilakukan proses hukum lebih lanjut.
"Laporan dari pihak korban kami tindaklanjuti dan pelaku kami amankan di kawasan tempat tinggalnya," tandasnya.
Barang bukti dalam kasus ini, di antaranya hasil Visum et Repertum (Ver), kain sarung warna biru motif kotak kotak, kaus putih polos, daster warna hijau, BH dan celana dalam perempuan.
"Pelaku kami amankan ke Polres Kapuas guna proses hukum lebih lanjut," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)
