Berita Kabupaten Banjar

Camat Gambut dan Dewan Masjid Bahas Prosedur Beribadah, Ini Hasilnya

Camat Gambut dan dewan masjid persilakan masjid melaksanakan salat Jumat dan lima waktu sambil tetap menerapkan protokol kesehatan mencegah corona.

Penulis: Stanislaus Sene | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/STANISLAUS SENE
Ahmad Fauzan, Camat Gambut, Kabupaten Banjar, Provinsi Kalimantan Selatan. 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Menanggapi Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Selatan terkait panduan yang mengatur tentang tata cara beribadah selama masa pandemi, Camat Gambut, Kabupaten Banjar,  mengadakan rapat bersama Dewan Masjid Kecamatan Gambut.

Camat Gambut, Ahmad Fauzan, mengatakan kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/6/2020), berdasarkan surat edaran itu masjid-masjid sudah boleh melaksanakan ibadah salat Jumat berjemaah dan salat lima waktu.

"Seluruh masjid di wilayah Kecamatan Gambut sudah boleh beroperasi dan jemaah setempat silakan untuk melakukan salat dan kami berlakukan mulai besok," Ujarnya kepada Banjarmasinpost.co.id, Kamis (4/6/2020).

Ia mengatakan, kembali dibukanya semua masjid diharapakan kepada masyarakat untuk tekun kembali melaksanakan salat dan pengurus masjid silakan beraktivitas seperti biasa.

"Silakan kembali beribadah, tetapi saya mengingatkan untuk tetap dengan melaksanalan ketentuan. yaitu harus mengikuti protokol kesehatan," tegasnya.

Pasca-PSBB Kabupaten Banjar Menuju New Normal, Sekda Banjar HM Hilman: Nikah Boleh Resepsi Jangan

VIDEO Calon Kades Datangi DPRD Kabupaten Banjar, Sebut Keganjilan Ini

Penerapan New Normal, Lurah Gambut Barat Tunggu Arahan Pemkab Banjar

Terjunkan 482 TNI Gabungan, Begini Konsep Kenormalan Baru Kabupaten Banjar dan Banjarbaru

Sebulan Dilaunching, Ribuan Telepon Masuk ke Call Center 112 Kabupaten Banjar

Disdik Kabupaten Banjar Perpanjang Masa Belajar Siswa di Rumah, Direncanakan Hingga Tanggal Ini

Adapun ketentuan pelaksanaan Ibadah di masjid yang telah disepakati bersama Dewan Masjid Kecamatan Gambut, yakni, wajib mengenakan masker, wajib mencuci tangan, wajib membawa sajadah sendiri, sepatu atau sandal dibungkus kantong plastik, wajib jaga jarak, kondisi kurang sehat atau sakit wajib salat di rumah saja, hindari berjabatan tangan dan kerumunan dan suhu tubuh di atas 37,5 dilarang ke masjid.

Ahmad juga mengatakan, berkaitan dengan surat edaran itu, pihaknya sudah menginformasikannya kepada seluruh Dewan Masjid setempat dengan harapan informasi ini dapat dilanjutkan sampai kepada masyarakat umum.

"Sudah kami sampaikan kepada seluruh pengurus masjid se kecamatan Gambut dan nantinya mereka yang akan menyampaikan imbauan tersebut kepada masyarakat baik melalui spanduk maupun pengumuman di masjid-masjid," tambahnya.

Terkait penerapan new normal, ia mengatakan, sampai saat ini masih menunggu keputusan dari Pemkab Banjar.

"Kami  baru sebatas sosialisasi tentang pentingnya mengikuti protokol kesehatan kepada masyarakat. Sedangkan untuk penerapan new normal, akan kita umumkan secara resmi bilamana sudah ada keputusan dari pihak Kabupaten," sambungnya.

Kepada masyarakat Kecamatan Gambut, dirinya mengimbau, tetap jaga kesehatan, jangan panik, selalu cuci tangan dengan air mengalir, menggunakan masker bila bepergian dan jaga jarak serta hindari kerumunan orang.

(Banjarmasinpost.co.id/Stanislaus Sene)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved