Berita Kalteng

Polda Kalteng Tetapkan Tiga Pelaku Pemalsuan Data Registrasi Kartu Perdana Ponsel

Ditreskrimsus Polda Kalteng menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana ITE dengan modus memalsukan data registrasi kartu telepon selular

Penulis: Fathurahman | Editor: Hari Widodo
Istimewa/Polda Kalteng
Kapolda Irjen Pol Dedi Prasetyo (kiri) dan Waka Polda Kalteng Brigjen Pol Indro Wiyono, saat gelar perkara kasus tindak pidana ITE di Mapolda Kalteng, Jumat (12/6/2020). 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalimantan Tengah, Jumat (12/6/2020) menetapkan tiga orang tersangka tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) dengan modus memalsukan data registrasi kartu telepon selular.

Dalam rilis gelar perkara kasus yang olrh Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Kalteng yang dipimpin langsung oleh, Kapolda Kalteng Irjen Dedi Prasetyo bersama Wakilnya Brigjen Pol Indro Wiyono, menegaskan, pihaknya sudah mengamankan tiga orang pelaku pemalsuan sebagai tersangka.

Tiga orang tersangka tersebut, yakni ML, MF dan AU yang saat ini diamankan di Mapolda Kalteng karena melanggar Pasal 51 ayat (1) Jo Pasal 35 UU RI Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (UU ITE).

Kapolda menerangkan, para pelaku pemalsuan data registrasi nomor induk iependudukan (NIK) dalam kartu keluarga (KK) pada pengisian kartu perdana selular kartu XL dan Axis yang sebarkan dan dijual di sejumlah outlet penjualan kartu di Palangkaraya, sehingga pembeli bisa langsung menggunakan kartu perdana tanpa diregistrasi lagi.

DPO Polres Ketapang Kalbar Ditangkap Polres Kobar, Langgar UU ITE

Penjual Kartu Perdana Sudah Teregistrasi di Banjarmasin Dijerat UU ITE, Ancaman 12 Tahun Penjara

Pemuda Penyebut Polisi Monyet dan Kampret Dijerat UU ITE, Diserahkan ke Polresta Banjarmasin

"Kami amankan, dua orang pelaku di Palangkaraya sedangkan satu lagi diamankan di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Aktor Intelektualnya AU sedangkan dua lainnya membantu tindak pidana yang dilakukan tersangka AU," ujar Kapolda Kalteng.

Kapolda mengatakan, modus para pelaku, menjual kartu yang sudah diregistrasi sehingga siap pakai oleh pembeli.

Kartu telah teregistrasi dengan data NIK dan KK palsu tersebut, dijual secara umum di outlet penjualan kartu perdana yang ada di Palangkaraya, atas jasa pemalsuan data dari para pelaku.

Hasil pemeriksaan, kartu perdana yang dijual telah diregistrasi oleh tersangka AU yang berada di Banjarmasin, praktek ini sudah berjalan 6 bulan.

Fenomena Buzzer Dianggap Sah-sah Saja, tapi Hati-hati dengan Jeratan UU ITE

"Data NIK dan KK yang dipalsukan, diambil dari warga Aceh, Jatim, Kabar dan Kaltim. Hebatnya lagi, pelaku dalam 1 menit bisa meregistrasi sebanyak 144 kartu perdana selular," ujarnya.

Polisi mengamankan, barang bukti 300 lembar stiker barcode, 12.017 lembar stiker barcode yang sudah terpotong, 8000 buah kartu perdana yang sudah teregistrasi, 4.300 lembar kartu perdana yang belum teregistrasi, uang tunai Rp 6.700.000, dan lain-lain. (banjarmasinpost.co.id / Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved