Berita Tabalong

Disdukcapil Tabalong Akan Sosialisasikan Warga Bisa Cetak Kartu Keluarga

Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Kalsel, akan menyosialisasikan kepada warga tentang aturan yang membolehkan mencetak sendiri Kartu Keluarga.

Penulis: Dony Usman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/DONY USMAN
Suryanadie, Kepala disdukcapil Kabupaten Tabalong, Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ). 

Editor: Alpri Widianjono

BANJARMSINPOST.CO.ID, TANJUNG - Masyarakat yang akan mengurus Kartu Keluarga (KK) atau akta pencataan sipil, ke depan tak lagi harus datang ke Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil).

Ini menyusul adanya ketentuan yang mengatur, proses pencetakan bisa dilakukan sendiri oleh warga yang bersangkutan dengan menggunakan kertas HVS.

Kepala Disdukcapil Kabupaten Tabalong, Kalsel, H Suryanadie, saat  dikonfirmasi, Selasa (16/6/2020), membenarkan adanya informasi tersebut.

"Memang ada ketentuan itu, termuat dalam Permendagri No 109 tahun 2019," katanya kepada Banjarmasinpost.co.id.

Permendagri No 109 tahun 2019 ini mengatur tentang formulir dan buku yang digunakan dalam administrasi kependudukan.

Disampaikannya, untuk penerapan di Kabupaten Tabalong saat ini masih memanfaatkan blanko yang ada.

Gandeng Klinik Bersalin Layanan KIA dan Akte Kelahiran, Disdukcapil Tabalong Luncurkan Inovasi Ini

VIDEO Empat Anak Muda Di Kabupaten Tabalong Sukses Budidayakan Ulat Maggot

WTP Tabalong Enam Kali Berturut-turut, Bupati Anang Syakhfiani Sampaikan Ini

Polres Tabalong Gelar Donor Darah, Peserta Harus Jalani Rapid Test

Hari Bhayangkara ke-74 Polres Tabalong Siapkan SIM Gratis, ini Syaratnya

"Menghabiskan (blanko) yang ada dulu, disamping untuk kertas HVS juga tak tersedia, menunggu APBD Perubahan," katanya.

Tetapi untuk sistem layanan online, warga bisa saja mau cetak sendiri, yang akan berlaku mulai 1 juli 2020.

"Yang pasti untuk kesiapan sistem, Disdukcapil Tabalong sudah sangat siap melaksanakan ketentuan tersebut," ungkapnya.

Untuk langkap persiapan pihaknya juga akan melakukak sosialisasi terlebih dahuulu kepada masyarakat tentang adanya perubahan formulir dan tentang adanya layanan kemudahan warga bisa cetak sendiri KK atau akta pencatatan sipil.

(Banjarmasinpost.co.id/Dony Usman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved