Berita Kalteng

Sekda Kalteng Minta Pemkab Sosialisasi Batas Kabupaten ke Masyarakat

Delapan Permendagri yang mengatur batas daerah di Kalteng telah selesai dan Sekda Kalteng minta pemkab sosialisasikan kepada masyarakat masing-masing.

Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FATURAHMAN
Sekdaprov Kalteng, Fahrizal Fitri, saat menandatangani dan menyerahkan Permendagri tentang tata batas daerah di Aula Eka Hapakat Kantor Gubernur Kalteng,Rabu (17/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan diserahkan kepada masing-masing kabupaten untuk disosialisasikan kepada masyarakat.

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Kamis (18/6/2020), mengungkapkan, mewakili Gubernur telah menyerahkan secara simbolis sebanyak 8 Permendagri tentang batas daerah kepada para ekda , Rabu (17/6/2020).

Diungkapkan, 3 dari 8 Permendagri tersebut mengatur tentang batas Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murungraya dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.

Sedangkan 5 Permendagri lainnya antar kabupaten di Kalteng, yaitu Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan,  Kabupaten Katingan dengan Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murungraya, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Murungraya.

DPRD Kalselteng Sepakat Bersama Bangun Infrastruktur Perbatasan

Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Sepakati Masalah Perbatasan

Sengketa Tapal Batas Antara Kalsel dan Kalteng Masih Ada, Sebagian Terkait Perkebunan

Tata Batas Wilayah Masih Jadi Polemik, Begini Pentingnya TN Sebangau Bagi Tiga Wilayah di Kalteng

Tata Batas Antarkabupaten Masih Bermasalah, ini Permintaan Dewan Kalteng

Menurut Fahrizal , batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam  antar daerah, baik di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.

Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.

"Segara saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila terjadi ketidaksesuaian, maka pemerintah kabupaten bisa kirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta," pungkasnya.

(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved