Berita Kalteng
Sekda Kalteng Minta Pemkab Sosialisasi Batas Kabupaten ke Masyarakat
Delapan Permendagri yang mengatur batas daerah di Kalteng telah selesai dan Sekda Kalteng minta pemkab sosialisasikan kepada masyarakat masing-masing.
Penulis: Fathurahman | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, PALANGKARAYA - Tata batas wilayah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalten) sudah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) dan diserahkan kepada masing-masing kabupaten untuk disosialisasikan kepada masyarakat.
Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Kalteng, Fahrizal Fitri, Kamis (18/6/2020), mengungkapkan, mewakili Gubernur telah menyerahkan secara simbolis sebanyak 8 Permendagri tentang batas daerah kepada para ekda , Rabu (17/6/2020).
Diungkapkan, 3 dari 8 Permendagri tersebut mengatur tentang batas Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Tabalong Provinsi Kalimantan Selatan ( Kalsel ), Kabupaten Seruyan dengan Kabupaten Melawi Provinsi Kalimantan Barat dan Kabupaten Murungraya dengan Kabupaten Kapuas Hulu Provinsi Kalimantan Barat.
Sedangkan 5 Permendagri lainnya antar kabupaten di Kalteng, yaitu Kabupaten Barito Timur dengan Kabupaten Barito Selatan, Kabupaten Katingan dengan Pulang Pisau, Kabupaten Kapuas dengan Kabupaten Murungraya, Kabupaten Kotawaringin Timur dengan Kabupaten Seruyan dan Kabupaten Gunungmas dan Kabupaten Murungraya.
• DPRD Kalselteng Sepakat Bersama Bangun Infrastruktur Perbatasan
• Kabupaten Kapuas dan Kabupaten Batola Sepakati Masalah Perbatasan
• Sengketa Tapal Batas Antara Kalsel dan Kalteng Masih Ada, Sebagian Terkait Perkebunan
• Tata Batas Wilayah Masih Jadi Polemik, Begini Pentingnya TN Sebangau Bagi Tiga Wilayah di Kalteng
• Tata Batas Antarkabupaten Masih Bermasalah, ini Permintaan Dewan Kalteng
Menurut Fahrizal , batas daerah merupakan kegiatan untuk penetapan batas administrasi dan pengelolaan sumber daya alam antar daerah, baik di darat atau di laut dalam bentuk rangkaian titik-titik koordinat dan yang dituangkan dalam bentuk peta.
Tujuan dari penegasan batas daerah adalah untuk menciptakan tertib administrasi pemerintahan, memberikan kejelasan dan kepastian hukum terhadap batas wilayah suatu daerah yang memenuhi aspek teknis dan yuridis.
"Segara saja melakukan sosialisasi kepada masyarakat. Apabila terjadi ketidaksesuaian, maka pemerintah kabupaten bisa kirim surat kepada Menteri Dalam Negeri, tembusan kepada Gubernur Kalimantan Tengah, dengan melampirkan bukti dan fakta," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Faturahman)
