PSBB di Kapuas
PSBB di Kapuas Diperpanjang, Diberlakukan untuk 7 Kecamatan, Ini Kecamatan yang Masuk PSBB Tahap II
Pemkab Kapuas perpanjang pemberlakuan PSBB di wilayahnya secara parsial. Ada tujuh kecamatan di pkabupaten Kapuas yang diterapkan perpanjangan PSBB
Penulis: Fadly Setia Rahman | Editor: Syaiful Akhyar
Editor: Syaiful Akhyar
BANJARMASINPOST.CO.ID, KUALAKAPUAS - Pemerintah Kabupaten Kapuas, Pemkab Kapuas, Kalimantan Tengah, perpanjang pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara parsial di wilayahnya
PSBB di Kapuas Tahap II ini hanya diberlakukan di tujuh kecamatan wilayah Kabupaten Kapuas.
Diantaranya, kecamatan Kapuas Timur, Kapuas Hilir, Tamban Catur, Selat, Pulau Petak, Basarang dan Timpah.
Perpanjangan itu berlaku selama 14 hari terhitung mulai tanggal 18 Juni 2020 sampai dengan 01 Juli 2020.
Dituangkan dalam Keputusan Bupati Kapuas Nomor 254/BPBD Tahun 2020 yang ditandatangani Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat, tertanggal 18 Juni 2020.
Sebelumnya PSBB Kabupaten diterapkan selama 14 hari yakni 4 sampai 17 Juni 2020 dan telah berakhir, lalu diperpanjang secara parsial yakni untuk tujuh kecamatan.
• Prediksi & Jadwal Live Brighton vs Arsenal di Liga Inggris Streaming Mola TV, Pertaruhan David Luiz
• Uni Emirat Arab Siap Kerja Sama, Eks PLG Kalteng Seluas 164.598 Ha Dijadikan Food Estate
• PPDB SMP di Banjarbaru Berakhir, Masih Ada Sekolah Kekurangan Siswa Baru
• Pilkada Banjarbaru 2020 - Sinyal PDIP Banjarbaru Pindah Dukungan ke Bakal Calon Petahana
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas pun telah melaksanakan rapat koordinasi terkait itu.
Dipimpin langsung oleh Ketua Harian Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Kapuas, Panahatan Sinaga, di Aula Bappeda Kuala Kapuas, Kamis (18/6/2020) lalu.
Pada rapat tersebut juga membahas mengenai penegasan pelaksanaan peraturan Bupati Kapuas Nomor 31 tahun 2020 tentang pedoman pelaksanaan PSBB dalam rangka percepatan penanganan covid-19 pada PSBB tahap dua.
"Ya, Bupati Kapuas Ben Brahim S Bahat sudah menandatangani surat keputusan perpanjangan pemberlakuan pelaksanaan PSBB secara parsial," kata Sinaga.
Dirinya pun menjelaskan pada PSBB tahap 2 ini diberlakukan untuk tujuh kecamatan tertentu yang dianggap rentan dan berbatasan langsung dengan daerah lainnya.
Dalam kesempatan tersebut dilakukan juga pembahasan rapat mengenai penempatan titik-titik pos dan personel penjagaan PSBB.
(Banjarmasinpost.co.id/Fadly SR)