Berita Tanahlaut
Pembangunan Mall Dihentikan Pemkab Tala, Manajemen PCM Ungkap Hal ini
Jika memang tak ada IMB, sebagai warga Tala dirinya mendukung langkah tegas Pemkab Tala tersebut.
Penulis: BL Roynalendra N | Editor: Eka Dinayanti
"Kami sangat kecewa atas tindakan penyegelan yang dilakukan di lokasi pembangunan PCM. Hal demikian menunjukkan mereka tak melihat sejarah atau history," sebut Wakib.
Ia memaparkan pada 2015 lalu ada nota kesepahaman antara Pemkab Tala dan manajemen PT Parembe Embee terkait pengembangan kawasan di Saranghalang tersebut.
Manajemen PT Parembee bersedia menghibahkan lahan seluas sepuluh hektare untuk pembangunan rumah sakit milik Pemkab Tala.
Lalu, pihak pemkab menyatakan komitmennya untuk membantu kemudahan perizinan terhadap sejumlah proyek pembangunan yang akan dilaksanakan di kawasan itu seperti perumahan, mal, pendidikan bertaraf internasional hingga fasilitas hiburan lainnya.
"IMB itu pasti kami urus karena itu akan terkait legalitas kami dengan rekan-rekan kerja kami, dengan perbankan. Jadi, itu kami pasti ngurus," tegas Wakib.
Hanya saja, lanjutnya, saat ini sedang terjadi wabah covid-19 yang melanda Indonesia, termasuk Kalsel, sehingga kondisi itu cukup menganggu kelancaran aktivitas.
Bahkan sejak Februari lalu hingga kini kami telah menghentikan 90 persen kegiatan.
"Karena itu kami mohon kebijaksaan Bapati Bupati dan jajarannya menyikapi hal ini," tandas Wakib.
Ia menuturkan investasi PT Parembe di Pelaihari tidak sedikit.
Jika ditotal hingga finish, nilainya mencapai Rp 60-70 miliar.
Saat ini saja telah terinvestasikan sekitar Rp 35 miliar masuk ke dalam tahap pembangunan.
"Jadi, mohon hal ini jangan sampai terulang lagi. Mari hubungan yang baik ini kita bangun lagi jangan sampai terjadi hal-hal yang tidak diinginkan atau terjadi hal-hal yang tidak baik. Ke depan kami akan pasti ngurus (IMB)," sebutnya.
Pihaknya pun selama ini juga selalu memberitahukan kepada bupati beserta jajaran terkait semua tahapan kegiatan yang dilaksanakan.
"Jadi, kami mohon sekali lagi, mohon kebijaksanaanya terkait izin izin untuk dibantu," pungkas Wakib.
Seperti telah dirilis banjarmasinpost.co.id, Pemkab Tala menyegel atau menghentikan sementara pembangunan PCM, Jumat (19/6/2020) dikarenakan ketiadaan IMB.
(banjarmasinpost.co.id/roy)
