Ekonomi dan Bisnis

Redam Dampak Covid-19, SRO Berikan Stimulus kepada Stakeholders Pasar Modal

Self-Regulatory Organization menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal

Penulis: Mariana | Editor: Hari Widodo
banjarmasinpost.co.id/achmad maudhody
Ilustrasi-Kegiatan analis dan investor pasar modal di BEI Banjarmasin 

Editor : Hari Widodo

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Dalam upaya mendukung program pemerintah dalam meredam dampak Pandemi Covid-19 terhadap aktivitas perekonomian nasional, Self-Regulatory Organization (SRO) melalui koordinasi dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan serangkaian stimulus yang akan diberikan kepada stakeholders pasar modal.

Sekretaris Perusahaan PT Bursa Efek Indonesia (BEI), Yulianto Aji Sadono mengatakan, tujuan dari stimulus ini diharapkan dapat meringankan beban ekonomi yang sedang dihadapi oleh segenap stakeholders Pasar Modal Indonesia.

Melalui stimulus ini diharapkan pula dapat menjaga optimisme pasar terhadap stabilitas pertumbuhan pasar modal dan sektor keuangan nasional meski dihadapkan dampak dari Pandemi Covid-19.

Melalui surat Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Nomor: S-168/D.04/2020 18 Juni 2020 mengenai Persetujuan Relaksasi Kebijakan dan Stimulus SRO kepada Stakeholder.

Selain Saham, BEI KP Kalsel Turut Kenalkan Reksa Dana Melalui Gebyar Sekolah Pasar Modal

Efek Covid-19, Saham Sektor ini Paling Aman di Pasar Modal

BEI KP Kalsel Gelar Sekolah Pasar Modal Syariah, Hadirkan Praktisi Investasi Syariah

BEI akan memberikan dukungan penyediaan infrastruktur Teknologi Informasi kepada Anggota Bursa dalam implementasi kebijakan work from home (WFH) dengan menggunakan internet dan cloud sehingga dapat mendukung pencegahan penyebaran Covid-19.

"Selain itu, BEI juga memberikan stimulus dan kebijakan khusus terhadap kewajiban untuk pembayaran biaya Pencatatan awal saham dan/atau biaya pencatatan saham tambahan yang dipotong sebesar 50 persen dari perhitungan nilai masing-masing biaya bagi perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat," jelasnya melalui siaran pers kepada Banjarmasinpost.co.id.

Sebagaimana dimaksud dalam ketentuan itu mengacu pada biaya pencatatan awal saham, pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat.

Selanjutnya ketentuan khusus pencatatan saham dan efek bersifat ekuitas selain saham di papan akselerasi yang diterbitkan oleh perusahaan tercatat. Berlaku pula pada biaya pencacatab saham tambahan.

Kebijakan khusus tersebut berdasarkan Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia Nomor: Kep-00044/BEI/06-2020 tanggal 18 Juni 2020 perihal Kebijakan Khusus atas biaya pencatatan awal saham dan biaya pencatatan saham tambahan.

"Diharapkan, kebijakan ini dapat memberikan keringanan kepada perusahaan tercatat dan/atau calon perusahaan tercatat baru dalam menggalang dana jangka panjang dari masyarakat.

Sementara, Sekretaris Perusahaan PT Kliring dan Penjaminan Efek Indonesia (KPEI), Reynant Hadi mengatakan, PT KPEI akan menerapkan relaksasi atas Dana Jaminan yaitu dengan memberikan keringanan atas kutipan setoran Dana Jaminan kepada anggota kliring yang sebelumnya sebesar 0,01 persen menjadi sebesar 0,005 persen dari nilai setiap Transaksi Bursa atas efek bersifat ekuitas.

Kebijakan ini diatur dalam Surat Keputusan Direksi KPEI Nomor: Kep-019/DIR/KPEI/0620 tanggal 18 Juni 2020 perihal Relaksasi Kebijakan dan Stimulus Pengurangan Kutipan Dana Jaminan.

Serta Divisi Komunikasi Perusahaan PT Kustodian Sentral Efek Indonesia (KSEI), Nina Rizalina mengatakan, pihaknya akan memberikan relaksasi keringanan biaya kepada penerbit Efek berupa pembebasan biaya penggunaan e-Proxy, pembebasan biaya Pendaftaran Efek Awal atas Efek yang diterbitkan melalui Equity Crowdfunding (ECF), dan pengurangan biaya pendaftaran efek tahunan sebesar 50 persen atas Efek yang diterbitkan melalui ECF.

Selanjutnya, KSEI juga memberikan stimulus kepada Perusahaan Efek dan Bank Kustodian berupa pemberian alternatif jaringan koneksi menggunakan Virtual Private Network (VPN), penyesuaian biaya penyimpanan (safekeeping fees) sebesar 10 persen dari sebelumnya 0,005 persen per tahun menjadi 0,0045 persen per tahun.

Halaman
12
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved