Berita HSS

Nekat Gelar Dangdutan di Tengah Pandemi Covid-19, Wisata Kalang Hadangan Daha Utara Ditutup

Pemerintah Kecamatan Daha Utara tutup sementara wisata Kalang Hadangan di Desa Pandak Daun, yang hampir satu bulan ini ramai dikunjungi masyarakat

Penulis: Hanani | Editor: Syaiful Akhyar
banjarmasinpost.co.id/Hanani
Puluhan kerbau rawa di Daha Utara sedang berenang menjadi tontonan dan objek bidikan kamera wisatawan lokal, Jumat (19/6/2020). 

Editor: Syaiful Akhyar

BANJARMASINPOST.CO.ID, KANDANGAN - Pemerintah Kecamatan Daha Utara, Kabupaten Hulu Sungai Selatan, tutup sementara wisata Kalang Hadangan Daha Utara di Desa Pandak Daun, yang hampir satu bulan ini ramai dikunjungi masyarakat.

Penutupan itu disebabkan adanya warga yang nekat menggelar kegiatan hiburan musik dangdut di sekitar Kalang Hadangan (kerbau rawa) Desa Pandak Daun kabupatyang menuai protes keras warga karena dinilai tak pantas dilakukan semasa pandemi Covid-19.

Camat Daha Utara Taufiqurrahman melalui media sosial menyampaikan, keputusan menutup wisata kalang hadangan mulai berlaku, hari ini, Senin (22/6/2020).

“Keputusan ini semata mata untuk kebaikan seluruh masyarakat, baik dari sisi keamanan maupun kesehatan dalam rangka memuus mata rantai penyebaran Covid-19,”katanya.

Dijelaskan, prinsipnya pemerintah sangat mendukung kegiatan pariwisata yang berdampak positif terhadap kebangkitan perekonomian masyarakat.

Selain menjadi hiburan warga, juga mengenalkan Daha Utara sebagai tujuan wisata . Namun, saat ini perlu kesadaran bersama agar tak terjadi hal yang tak diingikan.

Pengusaha Advertising Laporkan Mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin ke Polda Kalsel

Nelayan Muara Asamasam Makin Khawatir Dampak Gelombang Besar, Siring Mulai Rusak Begini Kondisinya

Sudah Empat Tahun Sejak Ditutup 2016, Begini Kondisi Sekarang Tempat Eks Lokalisasi Pembatuan

Polres Tabalong Bongkar Prostitusi Online, Tarif Kencan Rp 300 Ribu

Pihak kecamatan sendiri telah memberikan toleransi, dengan memberikan izin kepada pemilik angkutan air boleh oprasional dengan menaati protokol kesehatan.

Tiap kapal berkapasitas 40 sampai 50 orang, hanya boleh mengangkt 20 sampai 25 penumpang, agar jarak antarindividu tetap aman. Penumpang maupun motoris kelotok, juga wajib menggunakan masker selama berwisata air.

“Kenyataannya batas toleransi dan perjanjian banyak dilanggar. Pengunjung makain ramai tanpa mengindahkanprotokol kesehatan, tidak teratur serta penumpang melebihi jarak aman antarindividu,”kata Camat.

Sebelumnya, salah satu warga melalui akun media sosial memprotes adanya hiburan musik dangdut di tengah perairan rawa disertai joget-joget biduanita di salah satu bangunan sekitar kalang hadangan, Minggu 21 Juni 2020.

Hal tersebut menarik banyak orang datang ke lokasi, hingga melupakan jarak aman pencegahan Covid-19. Warga tadi lantas membandingkan dengan salat berjemaah di masjid yang dilarang dan dijaga dengan ketat protokol kesehatannya.

“Wisata kalangan hadangan, tak ada yang menjaga jarak,”tulisnya melaui group Bubuhan Nagara.

(Banjarmasin post.co.id/hanani)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved