Berita Banjarmasin
Pengusaha Advertising Laporkan Mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin ke Polda Kalsel
Penertiban baliho bando oleh mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin dilaporkan pengusaha advertising ke Polda Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Polemik penertiban baliho bando di ruas Jalan A Yani oleh Satpol PP Kota Banjarmasin, berbuntut panjang.
Pengusaha advertising selaku pemilik bando yang ditertibkan, bahkan dibongkar tersebut, menepati janjinya untuk memilih jalur hukum dan secara resmi melaporkannya ke Polda Kalsel, Senin (22/6/2020).
Hal ini diutarakan Winardi Sethiono selaku perwakilan dari pengusaha advertising yang merasa dirugikan atas pembongkaran bando.
"Kami menyayangkan pembongkaran bando kemarin. Dan kejadian ini memaksa kami untuk melaporkan ke Polda Kalsel. Dan permasalahan ini kami serahkan kepada kuasa hukum kami," kata Winardi saat menggelar jumpa pers di salah satu kafe di Jalan Gatot Subroto, Banjarmasin.
Kuasa hukum pengusaha advertising, Hotman N Simangunsong yang juga hadir, menerangkan, terlapor adalah mantan Pelaksana Tugas (Plt) Kasatpol PP Ichwan Noor Chalik yang memimpin eksekusi penertiban serta pembongkaran bando tersebut.
• Pencopotan Plt Kasatpol PP, Begini Penjelasan Wali Kota Banjarmasin
• Kisruh Pembongkaran Baliho Bando, PLT Kasatpol PP Banjarmasin Langsung Dicopot dari Jabatannya
"Yang melapor atas nama beberapa pengusaha. Kami sudah menyerahkan bukti-bukti, termasuk kerugian-kerugian. Dan oknum yang terlapor adalah Pak Ichwan atas dugaan pengrusakan, kemudian dugaan pencurian karena ada beberapa lampu serta pelat almunium yang hilang. Dan bisa dikembangkan ke perbuatan tidak menyenangkan, serta tidak menutup kemungkinan penyalahgunaan wewenang," katanya.
Ditambahkan lagi oleh Hotman, bahwa laporan tersebut akan segera diproses oleh Polda Kalsel.
"Akan ditindaklanjuti ke penyelidikan dan penyidikan dan kami akan giring sampai P21 dan ada tersangka," terangnya.
Mengenai kerugian dari penertiban serta pembongkaran bando, ditaksir sekitar Rp 8,9 miliar.
"Rp 8,9 miliar itu kerugian yang nyata, Belum lagi kerugian imateriil. Dan total ada sekitar 10 buah bando yang dibongkar," jelasnya.
• APPSI Kalsel Bawa Pembongkaran Baliho Bando ke Jalur Hukum, Material Jadi Barang Bukti
• VIDEO Satpol PP Lanjutkan Penertiban Bando Baliho di Jalan A Yani Banjarmasin
Disinggung mengenai adanya surat peringatan dari Pemko Banjarmasin terkait akan dilakukan pembongkaran bando, hal itu tak diampik.
"Tapi peringatan 1,2 dan 3 itu otomatis gugur karena sudah ada pertemuan dengan Pak Wali Kota dan ada kesepakatan bahwa tidak langsung dibongkar," bebernya.
Dia pun menerangkan bahwa banyaknya material bando yang sudah dibongkar dan masih berserakan di Jalan A Yani adalah sebagai alat bukti.
Tak heran karenanya masih dibiarkan begitu saja, terlebih menurutnya hal ini pun sudah dikonsultasikan dengan Polda Kalsel.
