Berita Banjarmasin
Pengusaha Advertising Laporkan Mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin ke Polda Kalsel
Penertiban baliho bando oleh mantan Plt Kasatpol PP Banjarmasin dilaporkan pengusaha advertising ke Polda Kalsel.
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
"Kami minta backup Polda Kalsel terkait masalah material di sekitarnya itu. Ada opsi tadi di lokasi untuk dipolice line atau bagaimana. Dan kami diberi petunjuk dibiarkan begitu saja karena kalau berubah atau diamankan tentunya laporan kami akan sia-sia. Itu menjadi bukti dibongkar. Kalau kami yang membersihkan, tentu kami sendiri yang dianggap membongkar," terangnya.
• Satpol PP Banjarmasin Bongkar Baliho Bando, Ibnu Sina Jadi Sasaran Protes Pihak APPSI Kalsel
• Baliho Bando Jalan A Yani Dibongkar, Satpol PP Banjarmasin Enggan Berkomentar
Diterangkan juga, ke depannya, material tersebut akan di-police line setelah ada penetapan tersangka.
"Kalau sudah ke penyidikan, maka akan dipolice line. Mudah-mudahan tidak lama atau satu dua minggu ini sudah ada tersangka," jelasnya.
Sementara itu, terkait risiko material bando yang dibiarkan begitu saja di pinggir Jalan A Yani, dia menerangkan menjadi tanggung jawab pelaku pembongkaran.
"Kami menunggu penyidik. Kami sudah juga menanyakan bagaimana kalau ada korban? Mereka katakan itu bukan tanggung jawab dari kami karena tidak pernah kami utak-atik. Itu tanggung jawab yang membongkar," tutupnya.
Ketika dikonfirmasi awak media, Ichwan pun mempersilakan para pengusaha untuk melaporkan dirinya ke kepolisian.
• Ubah Bentuk Papan Reklame, Wali Kota Banjarmasin Tunggu Jawaban APPSI
• Ganggu Pejalan Kaki, Balai Besar Jalan Akan Surati Pemilik Baliho
"Ya, tidak apa-apa. Itu hak mereka. Silakan mau ngomong apa dan faktanya izin bando mati sejak akhir 2018 dan berada di atas tanah negara. Mereka sudah pernah menggugat ke PTUN dan mereka kalah. Jadi, proses hukum sudah benar," katanya.
Sementara itu, Wali Kota Banjarmasin, H Ibnu Sina mengaku, masih belum mengetahui jika pengusaha advertising melaporkan Ichwan ke Polda Kalsel.
"Saya belum tahu mau dilaporkan. Dan saya minta kalau bisa jangan gugat menggugatlah," katanya.
Kemudian disinggung apakah akan melakukan pendampingan kepada Ichwan terkait pelaporan dari pengusaha advertising tersebut, Ibnu pun tak menampiknya.
"Dia punya hak selaku ASN. Bagian hukum akan melakukan pendampingan," pungkasnya.
(Banjarmasinpost.co.id/Frans Rumbon)
