Berita Banjarmasin

Ubah Bentuk Papan Reklame, Wali Kota Banjarmasin Tunggu Jawaban APPSI

Wali Kota Banjarmasin menunggu jawaban APPSI atas tawaran memindahkan papan reklame atau baliho dari melintang di atas Jalan A Yani ke tepi jalan.

Penulis: Frans Rumbon | Editor: Alpri Widianjono
BANJARMASINPOST.CO.ID/FRANS RUMBON
Petugas Satpol PP Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menurunkan spanduk reklame di ruas Jalan A Yani, Senin (8/6/2020). 

Editor:  Alpri Widianjono

BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina, telah melakukan pertemuan dengan Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel saat Selasa (9/6/2020) siang.

Pertemuan tersebut untuk membahas penertiban yang dilakukan pemko terhadap papan iklan atau bando melintang di atas jalan raya A Yani. 

Dasar tindakan pemko, larangan sebagaimana di dalam Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang Undang (UU) Lalu Lintas karena membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Ibnu Sina pun buka suara terkait pertemuan tersebut dan menyampaikan telah menawarkan opsi berupa perubahan bentuk papan reklame.

Adapun opsi perubahan bentuk yang ditawarkan, di antaranya papan reklame hanya dipasang di sisi kiri maupun kanan jalan.

Tidak lagi melintang di atas jalan raya. Kemudian juga, berupa pembangunan Jembatan Penyebrangan Orang (JPO).

Tak Terima Papan Reklame Diturunkan, APPSI Kalsel akan Laporkan Wali Kota Banjarmasin ke Ombudsman

Soal Penertiban Papan Reklame, Wali Kota Banjarmasin dan APPSI Kalsel Gelar Pertemuan, Ini Hasilnya

Kasat Pol PP Banjarmasin Tegaskan Tak Ada Kelonggaran Terkait Penertiban Reklame

Baliho di Atas Trotoar Jalan A Yani Km 6 Dibongkar Dinas PUPR Banjarmasin, Sempat Ganggu Pandangan

Nyaris Roboh, Rangka Baliho Ini Bikin Warga Pemurus Dalam Banjarmasin Khawatir

Ganggu Pejalan Kaki, Balai Besar Jalan Akan Surati Pemilik Baliho

Wali Kota Ibnu Sina pun mengaku masih menunggu jawaban serta tanggapan dari pengusaha yang terhimpun dalam APPSI Kalsel.

"Terkait pertemuan kemarin, sebetulnya sudah ada tawaran dari kami dan kami berikan kesempatan kepada para pengusaha untuk memberikan jawaban sesegeranya. Tawaran yang kami sampaikan itu terkait alih bentuk dari bando ke baliho biasa di pinggir jalan dan tidak lagi melintang. Kemudian yang kedua, kami serahkan sepenuhnya agar mereka misalnya bikin konsorsium untuk membangun JPO, dimana secara aturan asalkan tidak menempel di JPO itu boleh," katanya.

Penertiban yang sudah dilakukan Pemko Banjarmasin, melalui petugas Satpol PP, penurunan spanduk yang ada di bando dan  kemudian memberikan semacam segel peringatan.

Pihak APPSI Kalsel mengajukan keberatan dan bahkan berharap spanduk yang ditertibkan tersebut bisa dipasang kembali  karena terkait dengan kontrak dengan klien.

Terkait dengan hal ini, Ibnu Sina pun tidak menampik jika APPSI Kalsel sempat memintanya. 

"Terkait dengan pengembalian, memang mereka ada menyampaikan. Tetapi, kami minta jawaban dari pihak asosiasi. Tidak serta merta dinaikkan lagi. Jadi, ditanggapi terlebih dulu tawaran kami," pintanya.

Masih dengan hal ini, Ibnu Sina pun menerangkan bisa saja kembali dilakukan atas kesepakatan bersama. Terlebih, ini juga bisa menjadi salah satu tambahan pemasukan.

"Kita cari solusi seperti apa terkait dengan pajak yang sudah mereka setorkan dan legalitas hukumnya menurut Kabag Hukum. Asalkan itu ada kesepakatan, bisa menjadi produk hukum dan di daerah lain pun juga ada. Jadi, itu bisa jadi referensi," jelasnya, Rabu (10/6/2020) siang.

Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved