Berita Banjarmasin
Tak Terima Papan Reklame Diturunkan, APPSI Kalsel akan Laporkan Wali Kota Banjarmasin ke Ombudsman
Ada sekitar 10 papan reklame yang dicabut, dan spanduk yang awalnya terpasang diturunkan oleh petugas Satpol PP
Penulis: Frans Rumbon | Editor: Eka Dinayanti
Editor: Eka Dinayanti
BANJARMASINPOST.CO.ID, BANJARMASIN - Penertiban papan reklame yang melintang di atas Jalan Ahmad Yani Banjarmasin, Senin (8/6/2020), dilakukan oleh Satpol PP Kota Banjarmasin.
Ada sekitar 10 papan reklame yang dicabut, dan spanduk yang awalnya terpasang diturunkan oleh petugas Satpol PP dan kemudian diganti dengan semacam segel berbentuk tulisan.
Meskipun berjalan dengan lancar, namun sempat terjadi friksi di lapangan antara petugas dengan salah seorang pemilik advertising yang papan reklamenya ditertibkan yakni Winardi Setiono.
Winardi yang juga Ketua Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI) Kalsel ini tak terima terkait aktivitas penertiban tersebut.
• Azriel Kembali Beri Pesan Menohok Pada Krisdayanti dan Raul Lemos
• Akhirnya Kemenkeu Pastikan Gaji Ke-13 PNS, TNI, Polri dan Pensiunan Cair, Tapi Dibahas Akhir Tahun
• Sandal Ruben Onsu dan Sarwendah Sering Curi Perhatian, Ada yang Seharga Motor
Pasalnya Winardi mengaku sudah berkoordinasi dengan Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina terkait hal ini.
"Kemarin Sabtu kita sudah dipanggil ke kediaman dan membicarakan ini, kata pak Wali Kota sudah tidak ada penurunan dan kita akan duduk satu meja untuk memprogramkan ke depannya. Jadi kita programkan untuk penataan selanjutnya itu bagus, selama ini kita masih membuat konsep. Tapi menurut pak Ichwan (Kasatpol PP) pak Wali sudah dua kali memberitahukan (diminta menurunkan, red). Nah sekarang kedudukannya tinggi pak Wali atau Kasatpol PP? Kami ingin duduk bersama dan bicarakan baik-baik bagaimana sebaiknya.bukan dengan cara begini," ujarnya.
Winardi menambahkan bahwa pengusaha advertising juga disulitkan dengan aturan yang diberlakukan, karena patokan pemasangan baliho mengikuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Undang-Undang (UU) Lalu Lintas.
"Kita berpatokan dengan Perda 2014 dan Perwali 2016 yang mengizinkan. Tapi mereka menggunakan aturan Permen PU. Harusnya Permen PU maupun Undang-undang Lalu Lintas itu diadopsi dahulu ke Perda, karena kita pengusaha daerah mengacu pada Perda maupun Perwali, karena itu menjadi dasar hukum untuk memberikan izin," katanya.
Tak terima terkait penertiban ini, Winardi pun mengatakan tidak akan tinggal diam bahkan melaporkan Wali Kota ke Ombudsman RI.
"Kami (APPSI Kalsel, red) akan melaporkan ke Ombudsman dan juga aktivitas hari ini ke Polda Kalsel," katanya.
Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ichwan Noor Chalik mengungkapkan izin papan reklame itu sudah habis sejak 2018 lalu.
Pemkot sendiri disebutnya sudah tidak memberi perpanjangan izin lantaran dinilai membahayakan pengguna jalan.
"Sejak 2018 seluruh izinnya sudah mati dan tidak diperpanjang. Dan itu melanggar Undang-undang Jalan 38 dan Undang-undang Lalu Lintas no 22 kemudian juga Permen nomor 20. Dan itu dilarang karena membahayakan keselamatan. Makanya kami tertibkan," katanya.
Sementara itu Wali Kota, Ibnu Sina menanggapi santai terkait dengan ancaman dari APPSI Kalsel akan melaporkannya ke Ombudsman.
 
												

 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					 
						
					![[FULL] Ulah Israel Buat Gencatan Senjata Gaza Rapuh, Pakar Desak AS: Trump Harus Menekan Netanyahu](https://img.youtube.com/vi/BwX4ebwTZ84/mqdefault.jpg) 
				
			 
											 
											 
											 
											